Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggeledah Kantor dan Pabrik PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) di Desa Taripa, Kabupaten Poso, pada Selasa, 12 November 2024.

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit yang melibatkan anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi.

“Benar, tim penyidik telah menggeledah Kantor dan Pabrik PT Sawit Jaya Abadi. Hal ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan sawit oleh PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV),” jelas Laode pada Jumat, 15 November 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita satu kotak kontainer berisi dokumen, termasuk bukti dugaan aliran dana dari hasil korupsi.

Selain itu, ditemukan bukti pembayaran ke koperasi yang diklaim sebagai kewajiban sawit plasma.

Jejak Produksi Sawit dan Dugaan Korupsi

Produksi perkebunan sawit dari PT RAS, yang menjadi entitas anak PT Astra Agro Lestari Tbk, diketahui dikirim ke pabrik milik PT Sawit Jaya Abadi untuk diolah lebih lanjut.

Kejati Sulteng menyebut bahwa pengelolaan ini menjadi titik krusial dalam penyelidikan.

Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprint Geledah: 93/P.2.5/Fd.1/11/2024, langkah hukum ini bertujuan mengungkap indikasi penyimpangan.

Selain penggeledahan, Kejati Sulteng juga telah memeriksa beberapa pihak terkait.

Direktur Operasional PT Astra Agro Lestari, Arif Catur Irawan, diperiksa selama sepuluh jam pada 14 November 2024.

Sebelumnya, Kepala Divisi Finance Holding PT AALI, Daniel Paolo Gultom, dan Manajer PT SJA, Oka Arimbawa, juga dimintai keterangan.

Audit Keuangan dan Aliran Dana

Peran akuntan publik dalam mengaudit laporan keuangan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) turut menjadi sorotan.

Akuntan publik Buntoro Rianto diperiksa selama 12 jam pada 8 November 2024. Kejati Sulteng menduga adanya manipulasi keuangan terkait aliran dana hasil produksi sawit yang dikelola melalui jaringan PT Sawit Jaya Abadi.

Entitas Astra Agro Lestari, yang sahamnya hampir seluruhnya dimiliki oleh AALI, menjadi pusat penyelidikan dalam kasus ini.

Penyidik berupaya membongkar jejak keuangan yang diduga melibatkan pelanggaran hukum, termasuk alokasi dana untuk kewajiban plasma dan pengelolaan HGU PTPN XIV.

Kejati Sulteng berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga akar masalahnya.

Dugaan korupsi di PT Sawit Jaya Abadi menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham AALI.