Baca Juga : Main Setip Disektor Kontruksi
Sebelum menetapkan Basuki Mardiono Kadis PUPR Banggai Laut sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada Kamis kemarin 11 Agusutus 2020, Kejati Sulteng lebih dulu menahan PPTK, Kontraktor pelaksana dan konsultan sebagai tersangka.
“BM selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor: PRINT- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, Kamis 11 Agustus 2022,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat melalui siaran persnya bernomor 11 /P.2.3/KPH/08/2022.
Reza mengatakan, penahanan terhadap tersangka Basuki Mardiono untuk 20 hari kedepan sejak Kamis 11 Agustus sampai Selasa 30 Agustus.
Tersangka ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Palu. Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Baca Juga : Land Clearing Pusing Tujuh Keliling
