Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Basuki Mardiono telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Penyidikan terhadap tersangka BM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sulteng Nomor : Print-07/P.2/Fd.1/08/2022 Kamis 11 Agustus 2022 kemarin” jelasnya.
Dengan ditahannya Kadis PUPR Banggai Laut maka, Tim Penyidik Kejati Sulteng resmi menahan empat orang tersangka diantaranya berinisial SAM selaku Pejabat Pelaksana, YL selaku Direktur PT.BBP, H selaku Konsultan Pengawas dari CV. SS dan saat ini BM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK.
Baca Juga : Halo, Dua Babeh Belum Tersentuh !
“Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-07/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. Sehingga sampai saat ini sudah ada 4 tersangka yang kita amankan, yakni, SAM selaku Pejabat Pelaksana, YL selaku Direktur PT.BBP, H selaku Konsultan Pengawas dari CV. SS dan saat ini BM,” tutupnya.
Meski melibatkan sejumlah aktor, namun skenario skandal dugaan korupsi di sektor kontruksi di Banggai Laut masih terlalu mudah bagi Kejati Sulteng untuk mengendusnya. Soalnya ini terlalu kasat mata !.
