Reklamasi pascatambang kembali menjadi sorotan setelah DPRD Kota Palu menilai PT Citra Palu Mineral (CPM) belum memenuhi standar lingkungan dan kaidah pascatambang yang diamanatkan dalam regulasi.

Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, mendesak perusahaan untuk segera meninjau kembali dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL Pertambangan) guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga : Jejak Mafia Tambang di Karya Mandiri

“Sampai hari ini, belum ada kejelasan mengenai kajian geoteknik terkait Ruang Rawat dan Utilitas Geoteknik (RRUG), termasuk analisis daya dukung tanah di area timbunan dan pengolahan,” ujar Muslimun, melalui siaran persnya Senin (3/2/2025).

Ia menyoroti belum adanya dokumen rekomendasi daya dukung tanah yang menjadi bagian dari analisis geoteknik.

Menurutnya, dokumen ini merupakan elemen penting dalam perencanaan reklamasi pascatambang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan.

Baca Juga : Eksploitasi Tambang Poboya | Bencana Lingkungan di Ambang Ledakan, Warga Palu Terancam !

Muslimun menegaskan bahwa PT Citra Palu Mineral memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kelestarian lingkungan di area operasionalnya.

Ia mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban pascatambang yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.

“Jangan sampai kelalaian dalam pemenuhan standar lingkungan ini menimbulkan masalah bagi ekosistem dan masyarakat setempat. Jika tidak ada tindakan konkret dari perusahaan, maka kami akan mendorong langkah lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak PT CPM belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.

Baca Juga : Pengelolaan IPR Buranga : Dinas Koperasi Parigi Moutong Bongkar Aturan Main, Gak Bisa Sembarangan Lagi !

Namun, isu reklamasi pascatambang semakin menjadi perhatian, terutama dalam memastikan bahwa perusahaan tambang beroperasi sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

Dalam regulasi yang berlaku, reklamasi pascatambang merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan tambang guna memulihkan kondisi lingkungan pascaoperasi.

Hal ini mencakup penataan kembali lahan, revegetasi, serta pengelolaan limbah agar tidak berdampak negatif terhadap ekosistem sekitar.

Pemerintah terus mengawasi implementasi reklamasi pascatambang, terutama pada perusahaan yang memiliki skala operasi besar seperti PT Citra Palu Mineral.

Baca Juga : Sah dengan IPR ! Legalitas Pertambangan Emas Buranga Resmi Buka Peluang Ekonomi bagi Masyarakat Parigi Moutong

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur sesuai dengan AMDAL Pertambangan yang telah disetujui dan diawasi oleh instansi berwenang.

Dengan meningkatnya sorotan terhadap reklamasi pascatambang, desakan agar PT Citra Palu Mineral segera memenuhi kewajiban lingkungannya semakin kuat.

Keberlanjutan operasional perusahaan tambang kini tidak hanya bergantung pada produktivitas, tetapi juga pada kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.