TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Reklamasi Pascatambang PT Citra Palu Mineral Disorot, DPRD Minta Kepatuhan Regulasi

Reklamasi pascatambang kembali menjadi sorotan setelah DPRD Kota Palu menilai PT Citra Palu Mineral (CPM) belum memenuhi standar lingkungan dan kaidah pascatambang yang diamanatkan dalam regulasi.

Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, mendesak perusahaan untuk segera meninjau kembali dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL Pertambangan) guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga : Jejak Mafia Tambang di Karya Mandiri

“Sampai hari ini, belum ada kejelasan mengenai kajian geoteknik terkait Ruang Rawat dan Utilitas Geoteknik (RRUG), termasuk analisis daya dukung tanah di area timbunan dan pengolahan,” ujar Muslimun, melalui siaran persnya Senin (3/2/2025).

Ia menyoroti belum adanya dokumen rekomendasi daya dukung tanah yang menjadi bagian dari analisis geoteknik.

Menurutnya, dokumen ini merupakan elemen penting dalam perencanaan reklamasi pascatambang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan.

Baca Juga : Eksploitasi Tambang Poboya | Bencana Lingkungan di Ambang Ledakan, Warga Palu Terancam !

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : Pengelolaan IPR Buranga : Dinas Koperasi Parigi Moutong Bongkar Aturan Main, Gak...