Sidang dakwaan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Sigi akan digelardi Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, pada hari Rabu 17 Maret 2021 pekan depan dengan terdakwa mantan Kades dan Bendahara Desa Soulowe, Kecamatan Biromaru.

Kedua terdakwa itu, yakni Hulsein Hasmi yang dulu menjabat sebagai Bendahara, dan Suharman yang menjabat sebagai Kepala Desa. Keduanya ditahan akibat merugikan keuangan Negara senilai Rp241 Juta.

Untuk berita terkait silahkan baca disini : KORUPSI DD Rp241 JUTA, KADES & BENDAHARA DI SIGI DITANGKAP

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Donggala Nurrochmad Ardhianto ditemui di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, pada Jum’at 12 Maret 2021.

Nurrochmad mengatakan, baru mengambil penetapan jadwal Sidang dakwaan kasus korupsi Dana Desa . Dalam penetapan diterimanya, yang akan menyidangkan dan memutus perkara tersebut, Aisa H.Mahmud sebagai ketua majelis hakim, Darmansyah dan Bonifasius Nanda Ariwibowo sebagai hakim anggota.

“Jadwal sidang perdananya Rabu 17 Maret dengan agenda pembacaan dakwaan,” katanya.

Baca Juga : Longki Djanggola Lantik Pejabat Eselon, Rusdy Mastura : Akan Saya Copot dan Laporkan !

Baca Juga : Kisruh Pelantikan Pejabat Pemprov Sulteng, Pengamat Sebut Begini !

Ia menambahkan, 2017 desa Soulowe, mendapat Anggaran Pendapatan Belanja Desa senilai Rp1,1 miliar. Dana itu kata dia, digunakan sebagian untuk beberapa item kegiatan di desa, seperti perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin, perbaikan jalan desa, pembuatan irigasi, air bersih, prasarana Poskesdes, tribun desa dan dana BUMDES.

Baca Juga : ASAP KOTOR PROYEK BENCANA

Baca Juga : PARTIKEL BERBAYA DI TANAH MORI

Namun kata dia, dari semua kegiatan itu, sebagian tidak selesai dikerjakan, dananya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga mengalami kerugian Negara sekitar Rp 241 juta.

Atas perbuatanya, Hulsein Hasmi dan  Suharman didakwa dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsidir pasal 3 Pasal 18 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.