Sidang dakwaan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Sigi akan digelardi Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, pada hari Rabu 17 Maret 2021 pekan depan dengan terdakwa mantan Kades dan Bendahara Desa Soulowe, Kecamatan Biromaru.
Kedua terdakwa itu, yakni Hulsein Hasmi yang dulu menjabat sebagai Bendahara, dan Suharman yang menjabat sebagai Kepala Desa. Keduanya ditahan akibat merugikan keuangan Negara senilai Rp241 Juta.
Untuk berita terkait silahkan baca disini : KORUPSI DD Rp241 JUTA, KADES & BENDAHARA DI SIGI DITANGKAP
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Donggala Nurrochmad Ardhianto ditemui di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, pada Jum’at 12 Maret 2021.

Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.