Atas perbuatanya, Hulsein Hasmi dan Suharman didakwa dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsidir pasal 3 Pasal 18 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Dakwaan Korupsi Dana Desa di Sigi Akan Digelar


