Ia juga menyoroti berbagai problema yang dihadapi dalam penegakan hukum tindak pidana narkoba, serta mengharapkan Rakor ini dapat menghasilkan solusi efektif.
Kombes Dasmin Ginting juga mengimbau Pemerintah Provinsi dan Kota untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba, salah satunya dengan membangun tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Baca Juga : Ledakan Besar di Palu: Polda Sulteng Musnahkan 41,5 Kg Sabu, Satu Langkah Raksasa Melawan Narkoba!
Saat ini, angka pengguna narkoba di Sulteng mencapai 52.341 orang, sebuah angka yang memerlukan penanganan serius.
Program “Kampung Bebas Narkoba” yang diinisiasi oleh Kepolisian belum berjalan dengan baik, sehingga diperlukan peran aktif dari pemerintah daerah hingga tingkat camat, lurah, RW, dan RT.
Kombes Dasmin Ginting menekankan bahwa keterlibatan semua pihak sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Dalam sesi diskusi, berbagai instansi juga menyampaikan pandangan dan strategi mereka dalam penanganan tindak pidana narkotika.
Kepala Balai POM menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang, sementara perwakilan dari Kejaksaan Tinggi menekankan perlunya koordinasi yang lebih baik dalam proses penuntutan kasus narkoba.
