TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Kebijakan Gamang Mamang Irfan

Kontraktor yang gagal memenuhi komitmen diberi kelonggaran !. Inkonsistensi Kasatker Irfan Andi Rifai soal kelanjutan paket proyek infrastruktur jalan yang putus kontrak pun, tersorot !. Kebijakan plin plan itu, dituding mencerminkan ada kelemahan dibalik pengelolaan kontrak kerja di Satker PJN wilayah I, "Kebijakan Gamang Mamang Irvan". 

Kontraktor yang gagal memenuhi komitmen diberi kelonggaran !. Inkonsistensi Kasatker Irfan Andi Rifai soal kelanjutan paket proyek infrastruktur jalan yang putus kontrak pun, tersorot !. Kebijakan plin plan itu, dituding mencerminkan ada kelemahan dibalik pengelolaan kontrak kerja di Satker PJN wilayah I, “Kebijakan Gamang Mamang Irfan”.

Tidak salah jika publik menilai ada indikasi bisnis “Nakal” buah permainan yang disepakati diluar kontrak resmi. Pada proyek ini, kontraktor yang gagal bisa leluasa melanggar kontrak kerja tanpa khawatir bakal kena sanksi.

Baca Juga : Proyek Gagal Mengulang Keselahan yang Sama

Contohnya adalah kelonggaran diberikan kepada kontraktor PT Karya Etam Bersama, pelaksana yang gagal memenuhi kontrak Preservasi jalan Lingadan – Dlm Kota Tolitoli – Silondou – Malala, dengan nomor Ruas 007, 008, 009 senilai Rp13,114.655.000, progres akhir pertanggal 27 Desember 2021 lalu hanya mampu menyelesaikan bobot 45,79 persen.

Seharusnya dalam praktek lazim, pemilik proyek berhak memutuskan kerja sama jika kontraktor gagal memenuhi janji sesuai Perpres 54 tahun 2010. Namun kenyataanya, fakta itu terbalik, justru hanya satu perusahaan diberikan keistimewaan. Ada apa ?.

Sebelumnya, Kasatker Irfan Andi Rifai, pusing tujuh keliling karena tiga paket proyek yang dikelolahnya pada tahun anggaran 2021 lalu tersendat.

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : Kontraktor dari Lingkaran Dalam