Proyek Preservasi dan pemeliharaan jalan nasional sepanjang 648,54 kilometer di Provinsi Sulawesi Tengah tak mencapai target !. Ada kelemahan besar pada program yang dilaksanakan oleh Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) wilayah I sepanjang tahun 2021. “Proyek Gagal Mengulang Keselahan yang Sama”.
Penelusuran tim Trilogi baru-baru ini juga menemukan pelbagai masalah dibeberapa titik dilokasi pekerjaan itu. Proyek jalan nasional yang sudah menyedot puluhan miliar uang Negara tersebut, kini tengah berpacu dengan massa waktu denda. Namun ada tiga proyek yang gagal itu, perlu ditinjau dan investigasi secara serius !.
Baca Juga : Dua Babeh di Pusaran Lahan Huntap
Janggal sejak penunjukan perusahaan rekanan ditenggrai ada unsur rekayasa yang menyebabkan sebagian proyek itu gagal. Sebab, jika proyek itu gagal, maka masyarakat Sulawesi Tengah pada umumnya dan pengendara yang melintasi jalur tersebut akan merugi seperti tahun sebelumnya. Ini jelas mengindikasikan adanya kelemahan besar sejak proyek itu dimulai.
“Kontraktor yang gagal itu wajib dikenai sanksi denda dan bertanggungjawab atas komitmen dalam menyelesaikan proyek dengan jangka waktu yang ditentukan. Sebab kontraktor jalan itu sudah menyatakan untuk menyelesaikan proyek tersebut” Demikian ditegaskan oleh Direktur LBHI Progresif untuk wilayah Sulteng, ABD Razak, Minggu 2 Januari 2022.

Menurutnya dalam hakekatnya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng melalui Satker PJN wilayah I, ditugaskan untuk ikut dalam pengawasan kegiatan tersebut. Segala kegiatan dari urusan pembuatan dokumen ataupun eksekusi dilapangan menjadi tanggung jawabnya.
“Pastikan harus maksimal pengerjaanya oleh kontraktor, sehingga lebih tepat waktu. Kalau tidak bisa tepat waktu, maka persiapkan dokumen administrasinya untuk di blacklist” ujarnya.
Baca Juga : Siapa yang Bermain Dalam Sengkarut Lahan Huntap !
