TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Kebijakan Gamang Mamang Irfan

Kontraktor yang gagal memenuhi komitmen diberi kelonggaran !. Inkonsistensi Kasatker Irfan Andi Rifai soal kelanjutan paket proyek infrastruktur jalan yang putus kontrak pun, tersorot !. Kebijakan plin plan itu, dituding mencerminkan ada kelemahan dibalik pengelolaan kontrak kerja di Satker PJN wilayah I, "Kebijakan Gamang Mamang Irvan". 

Baca Juga : Kontraktor dari Lingkaran Dalam 

Dari tiga perusahaan kontraktor yang menerima Show Cause Meeting (SCM- 3) itu, satu perusahaan lolos yang diberi kelonggaran untuk melanjutkan pekerjaan di masa denda. Sementara, dua perusahaan lainya di putus kontrak !.

“2 sudah diputus !. Kalau ruas Lingadan -Tolitoli – Malala, saat ini bekerja dimasa denda 1/1000 dari nilai kontrak perhari. Waktu masa denda sampai 18 Maret 2022 dan sudah berjalan sejak 18 Desember 2021” tulis Irvan Andi Rifai melalui pesan instan kepada Trilogi.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, melalui Satker PJN wilayah 1, mengebut berbagai proyek infrastruktur pemeliharaan dan rehabilitasi jalan dan jembatan disepanjang 648,54 kilometer jalan nasional yang terinetgrasi di tiga wilayah yakni Donggala, Tolitoli dan Buol.

Sebagian telah rampung dikerjakan, tapi tak sedikit juga yang masih jauh dari harapan. Meskipun dengan porsi anggaran Negara yang terus jor-joran setiap tahunya, Satker PJN wilayah 1 justru dinilai kewalahan mengelolah anggaran Negara sebesar Rp78,779.000.000 ditahun 2021 lalu, akibat sejumlah risiko yang membayangi program ini, seperti proyek tersendat.

Proyek Preservasi dan pemeliharaan jalan nasional sepanjang 648,54 kilometer di Provinsi Sulawesi Tengah tak mencapai target !. Ibarat mengulang kesalahan yang sama !.

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : Halo, Dua Babeh Belum Tersentuh !