Tender proyek mini kompotisi Preservasi Jalan Batui-Toili-Rata-Baturube dan Preservasi Jembatan Batui-Toili-Rata-Baturube di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditenggarai diselimuti banyak kejanggalan.
Harganya tinggi, pemenang tender diduga kuat orang dekat.
Baca Juga : Jejak Gelap Tender Jalan Nasional
Penetapan pemenang tender proyek dengan total dua paket senilai Rp25 miliar lebih itu diduga kuat telah disiapkan sedari awal.
Sejumlah nformasi janggal seputar proses tender tersebut menunjukan bahwa ada skenario matang dibalik tender untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Sejumlah peserta tender menilai proses pengadaan proyek infrastruktur tersebut dipenuhi kejanggalan.
Mulai dari pembatalan tender berulang, pengguguran peserta dengan penawaran terendah, hingga penetapan pemenang dari perusahaan dengan harga yang lebih tinggi.
Pola tersebut memunculkan dugaan adanya skenario tertentu dalam proses tender jalan nasional di lingkungan BPJN Sulteng di Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Tengah.
Baca Juga : Main Setip Disektor Kontruksi
Muhajir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.4 Provinsi Sulawesi Tengah, akhirnya buka suara.
Ia membantah anggapan bahwa dirinya bungkam terhadap kritik publik terkait proses tender proyek preservasi jalan dan jembatan di Kabupaten Banggai.
“Bukannya tidak merespons,” kata Muhajir usai diberitakan. “Pesan itu masuk hari Sabtu, bukan hari kerja. Saya bekerja dengan tim, jadi perlu pembahasan bersama di kantor pada hari kerja.”
Menurut dia, proses evaluasi dalam tender jalan nasional tersebut tidak dilakukan seorang diri oleh PPK.
Ia menyebut proses penilaian melibatkan tim pelaksana dan tim teknis yang berasal dari beberapa institusi.
“Proses evaluasi ini bukan hanya dilakukan oleh PPK saja,” ujarnya. “Ada tim pelaksana dan tim teknis dari BP2JK dan BPJN. Saya yakin mereka bekerja sesuai aturan.”
Namun penjelasan itu belum meredakan polemik.
Baca Juga : Halo, Dua Babeh Belum Tersentuh !
Sejumlah kontraktor peserta tender menilai dokumen evaluasi pengadaan proyek infrastruktur jalan nasional tersebut tidak cukup transparan.
Mereka menyoroti keputusan penyelenggara tender mini kompetisi yang menggugurkan perusahaan dengan cara tidak subtansi dan harga penawaran lebih rendah.
Dalam paket Preservasi Jalan Batui–Toili–Rata–Baturube, tender sempat dibatalkan dua kali sebelum akhirnya dibuka kembali untuk ketiga kalinya.
Pada tahap akhir itu, tiga perusahaan memasukkan penawaran:
- PT Palindo Cipta Nusantara – Rp10.100.773.327
- CV Medina Al Fatih – Rp10.712.321.246
- CV Dian Ayu Sejahtera – Rp10.874.773.685
PT Palindo Cipta Nusantara sebenarnya menjadi peserta dengan harga penawaran terendah. Namun perusahaan tersebut justru digugurkan dalam proses evaluasi.
Dalam dokumen evaluasi disebutkan alasan pengguguran mengacu pada ketentuan IKP 38.4, yang menyatakan pengalaman kerja yang tidak tercantum dalam sistem SIMPAN tidak dapat dievaluasi meskipun file fisik berkas pengalaman itu ikut di unggah dalam dokumen.
Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!
Setelah proses tersebut, panitia menetapkan CV Medina Al Fatih sebagai pemenang tender dengan nilai Rp10,7 miliar.
Beberapa peserta mempertanyakan kelayakan pengalaman perusahaan tersebut dalam pekerjaan konstruksi jalan.
Pola serupa muncul dalam paket Preservasi Jembatan Batui–Toili–Rata–Baturube yang memiliki pagu anggaran Rp16,06 miliar.
Perusahaan yang mengikuti tender jembatan itu antara lain:
- PT Priangan Bangun Nusantara – Rp14.479.229.952
- PT Mentawa Karyatama Sejati – Rp14.666.307.082
- PT Citra Putera Laterang – Rp15.769.461.514
Dalam dua kali proses tender, PT Priangan Bangun Nusantara konsisten menjadi peserta dengan harga penawaran terendah. Namun perusahaan itu kembali digugurkan dalam tahap evaluasi.
Pada akhirnya panitia menetapkan PT Citra Putera Laterang sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp15.769.461.514, yang justru merupakan harga tertinggi di antara para peserta lain.
Perbandingan nilai penawaran menunjukkan selisih sekitar Rp1,29 miliar antara penawaran terendah dan harga pemenang tender.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya masalah dalam proses evaluasi administrasi dan teknis dalam pengadaan proyek jalan nasional tersebut.
Tekanan publik semakin menguat setelah Forum Pemuda Peduli Daerah (FPPD) ikut bersuara.
Baca Juga : KEMANA SUAP MENGALIR
Ketua FPPD, Eko Arianto, menilai polemik tender jalan nasional mini kompotisi tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan antar kontraktor.
“Ini bukan sekadar soal kalah atau menang tender,” kata Eko. “Ada rangkaian keputusan yang patut dicurigai. Tender dibatalkan berulang, peserta dengan harga terendah digugurkan, lalu pemenangnya justru perusahaan tertentu.”
Menurut Eko, seluruh proses pengadaan proyek infrastruktur pemerintah sebenarnya tercatat dalam sistem pengadaan digital pemerintah.
Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi penyelenggara untuk menutup akses terhadap dokumen evaluasi.
“Buka semua dokumen tender itu,” ujarnya. “Mulai dari evaluasi teknis, administrasi, sampai penilaian di sistem SIMPAN.”
FPPD bahkan mendesak Inspektorat Jendral Kementrian PU serta lembaga pengawas negara turun melakukan audit investigatif terhadap proses pengadaan proyek jalan nasional di Sulawesi Tengah tersebut.
Menurut organisasi tersebut, hanya melalui audit independen seluruh proses mulai dari evaluasi penawaran hingga penetapan pemenang dapat diuji secara objektif.
“Kalau ada permainan dalam tender ini, harus ada yang bertanggung jawab,” kata Eko. “Siapa yang mengatur, siapa yang diuntungkan, itu yang harus dibongkar.”
Baca Juga : Jejak Kho Mbun Di Proyek Lindu
Pengadaan barang dan jasa pemerintah sebenarnya telah diatur melalui berbagai regulasi, di antaranya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa proses pengadaan harus memenuhi prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Namun polemik dalam tender jalan nasional di Kabupaten Banggai menunjukkan bahwa implementasi prinsip tersebut masih menjadi perdebatan di lapangan.
Di balik setiap dokumen tender proyek jalan nasional, ada anggaran negara yang berasal dari pajak rakyat.
Karena itu, setiap proses pengadaan proyek infrastruktur pemerintah semestinya terbuka untuk diuji publik.
Dan kini, publik menunggu, apakah dugaan kejanggalan dalam tender proyek jalan dan jembatan mini kompotisi di Banggai ini sekadar kesalahan administrative atau justru membuka pintu pada penyelidikan yang lebih besar.
Bersambung…



