TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Rampung Tapi Tak Dibayar, Proyek Pagar Perpustakaan Parigi Moutong Picu Polemik

Parigi Moutong – Polemik proyek pembangunan pagar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong mencuat ke publik.

Kontraktor pelaksana, CV Bambalemo Sulteng, menuntut pelunasan pembayaran pekerjaan konstruksi yang hingga kini belum dibayarkan secara penuh oleh pihak pengguna anggaran.

Baca Juga : Jalan Nasional Buol Rusak Dini, Jejak “Fraud” Menguat | BPK RI Didesak Turun Audit Investigatif

Perwakilan CV Bambalemo Sulteng, Andra Munstzhar, mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari terbitnya surat Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong terkait Review Sisa Dana DAK Tahun Anggaran 2025 dengan Nomor 700.1.2.1/58/RHS/KESRA/INSPEKTORAT tertanggal 30 Maret 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa capaian pekerjaan pembangunan pagar telah mencapai 100 persen.

Reviu tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Daerah Nomor 800.1.11.1/42/Kesra tertanggal 25 Maret 2026, sebagai tindak lanjut permohonan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui surat Nomor 600.1/234/Sek tertanggal 5 Maret 2026.

Baca Juga : Diduga “Cawe-cawe” Ekatalog BPJN Sulteng | Jejak Digital Diminta Dibongkar !

Namun demikian, Andra menyayangkan sikap Kepala Dinas yang baru, yang disebut enggan menandatangani berkas pembayaran tanpa alasan yang jelas.

Padahal, menurutnya, pekerjaan telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO) pada Februari 2026. Ia menyebut masih terdapat sisa pembayaran sebesar 75 persen yang belum dilunasi.

Berdasarkan hasil reviu Inspektorat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan diketahui telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp99.866.250 dari total nilai kontrak Rp399.460.000.

Dengan demikian, masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp299.593.750 yang belum dibayarkan kepada pihak kontraktor.

Andra juga menyoroti keterkaitan dengan paket pekerjaan lain, termasuk pembangunan gedung perpustakaan yang disebut belum melunasi denda.

Akibatnya, tiga paket pekerjaan lain yakni pagar, parkiran, dan lanskap ikut tertahan pembayarannya.

Baca Juga : Usia Jalan Dipertanyakan, Proyek Nasional di Buol Didesak Diusut | Jejak Parigi Jadi Cermin !

“Hanya karena pembayaran denda untuk paket pekerjaan gedung belum lunas, tiga paket pekerjaan lain ikut tersandra. Ada apa dengan kadis baru ini sampai menahan sisa pembayaran kami?” ujar Andra.

Ia menegaskan bahwa pekerjaan pagar telah selesai dan dibuktikan melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 011/BA-STHP/PPK-PA/PP-JK/PERPUSTAKAAN/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : KPK & KEJAGUNG Respon Aduan E-Katalog BPJN Sulteng