TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Rampung Tapi Tak Dibayar, Proyek Pagar Perpustakaan Parigi Moutong Picu Polemik

Terkait keterlambatan, proyek tersebut dikenakan denda selama 32 hari sebesar Rp4.318.538,65 dan telah disetor ke kas daerah sebesar Rp4.325.039 melalui rekening RKUD Parigi Moutong pada 30 Maret 2026.

Lebih lanjut, Andra menjelaskan bahwa Inspektorat Daerah telah memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar memproses pembayaran sesuai ketentuan kontrak.

Namun hingga kini, pembayaran belum juga direalisasikan.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan pengaitan pembayaran beberapa paket pekerjaan agar dicairkan secara bersamaan.

Persoalan tersebut bahkan sempat dimediasi hingga ke tingkat bupati, namun belum menemukan solusi.

Baca Juga : KPK & KEJAGUNG Respon Aduan E-Katalog BPJN Sulteng

Selain itu, Andra menyoroti persoalan administrasi terkait Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025 dan 2026 yang menurutnya tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan pengecekan ke bagian keuangan, ia mengaku memperoleh informasi bahwa anggaran sebenarnya telah tersedia dan siap dibayarkan, namun masih tertahan di level kebijakan pimpinan.

“Bendahara sudah bilang bahwa dananya ada, tinggal dibayarkan. Tapi kadis tidak mau memproses. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ungkapnya.

Dari sisi kontrak, proyek pembangunan pagar ini berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 027/011/SPK/PP-JK/PERPUSTAKAAN/VIII/2025 tertanggal 27 Agustus 2025, dengan durasi pelaksanaan 120 hari kalender hingga 25 Desember 2025. Namun pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

Penyedia jasa kemudian mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui surat Nomor 03.03/CV-BAMBALEMO SULTENG/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Permohonan tersebut disetujui melalui Addendum Pemberian Kesempatan Nomor 027/011/PP-JK/PERPUSTAKAAN/ADDI/XII/2025 tanggal 26 Desember 2025, yang memberikan tambahan waktu 50 hari hingga 13 Februari 2026.

Atas keterlambatan tersebut, penyedia jasa dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski seluruh kewajiban telah dipenuhi dan pekerjaan dinyatakan selesai, sisa pembayaran proyek hingga kini belum diterima oleh pihak kontraktor.

Baca Juga : Tender Jalan Penuh Kejanggalan !

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pembayaran proyek pemerintah di Kabupaten Parigi Moutong tersebut.

Halaman Selanjutnya :Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong, Syamsul Nadjemudin,...