Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong, Syamsul Nadjemudin, memberikan penjelasan terkait penundaan pembayaran tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 April 2026.
Ia menyatakan bahwa persoalan tidak hanya berkaitan dengan satu paket pekerjaan, melainkan melibatkan tiga paket sekaligus, yakni pagar, parkir, dan lanskap.
“Terkait tiga paket pagar, parkir dan landscape, belum dibayarkan ke penyedia karena ada masalah serius terkait tiga paket dengan memanfaatkan sisa tender sekitar Rp1,2 miliar. Saya kirimkan materinya untuk dipedomani,” ujarnya.
Syamsul mengaku berhati-hati dalam mengambil keputusan pencairan anggaran meskipun pekerjaan telah dinyatakan selesai.
“Masih ada sisa anggaran 75 persen dari tiga paket tersebut yang belum dicairkan tahun 2026. Jujur, saya sebagai kadis dan PPK Dinas Perpustakaan tidak berani mencairkan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan berkaitan dengan struktur DPA antara tahun 2025 dan 2026.
Pada 2025, tiga paket pekerjaan masih tergabung dalam DPA pembangunan gedung perpustakaan dengan satu nomor rekening, sementara pada 2026 telah dipisahkan menjadi rekening tersendiri.
“Seharusnya sesuai regulasi, pemisahan nomor rekening dari induknya dilaksanakan tahun 2025 saat anggaran perubahan,” terangnya.
Namun saat dimintai penjelasan lebih lanjut, Syamsul enggan memberikan rincian tambahan.
“Pertanyaan ini terjawab dengan sendirinya, coba bapak baca baik-baik materi atau bahan yang sudah saya kirim. Ini balasannya, cukup ya, terima kasih,” katanya.
Terkait potensi kerugian penyedia jasa akibat penundaan tersebut, ia juga tidak memberikan jawaban langsung.
“Tanyakan para pihak yang bertanda tangan dalam kontrak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Moh Sakti Lasimpala, belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 melalui pesan WhatsApp terkait surat reviu Inspektorat belum mendapatkan jawaban.
Padahal, surat reviu tersebut memuat hasil pemeriksaan atas sisa dana proyek pembangunan pagar, termasuk rekomendasi agar pembayaran kepada penyedia jasa diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum direalisasikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong.
