“Kami berfokus pada keterlibatan tim independen untuk menjamin transparansi proses ini, dan keluarga korban akan ikut serta selama proses ekshumasi berlangsung,” ujar Kombes Pol Parojahan saat mendampingi Kapolda Sulteng dalam konferensi pers, Senin malam (30/9/2024).
Ekshumasi ini diharapkan dapat memberikan bukti-bukti tambahan yang signifikan untuk memperjelas penyebab kematian tahanan tersebut. Hasil dari autopsi akan dijadikan acuan dalam langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga : Ditpolairud Polda Sulteng Bongkar 3 Kasus Destructive Fishing, Amankan 5 Pelaku & 27 Bahan Peledak
Bayu Adityawan, yang ditahan sejak awal September 2024, menghembuskan nafas terakhirnya pada 12 September 2024 di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
