Upaya penegakan hukum terhadap praktek illegal fishing di perairan Sulawesi Tengah terus dilakukan dengan tegas oleh Ditpolairud Polda Sulteng.
Dalam dua hari berturut-turut, jajaran Ditpolairud berhasil mengungkap tiga kasus destructive fishing yang melibatkan penggunaan bom ikan, serta mengamankan lima pelaku bersama barang bukti berupa 27 botol bom ikan.
Pengungkapan kasus ini pertama kali diumumkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Wani, Kabupaten Donggala, pada Kamis 22 Agustus 2024.
Baca Juga : Demonstrasi Pilkada di Palu Rusuh | Polisi Pukul Mundur Massa Anarkis, Situasi Makin Memanas !
AKBP Sugeng menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut terjadi di lokasi yang berbeda di wilayah perairan Sulawesi Tengah, menunjukkan masih maraknya praktek penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut.
Kasus pertama terjadi pada Minggu 18 Agustus lalu sekira pukul 09.00 WITA di Teluk Tomini, Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial I (41), D (37), dan K (48), yang semuanya merupakan warga Desa Torsiaji, Kabupaten Bualemo, Gorontalo.
Dari tangan mereka, polisi menyita 15 botol bom ikan, 60 kilogram ikan hasil tangkapan, dan berbagai peralatan lainnya.
Beberapa jam kemudian, pada hari yang sama pukul 17.30 WITA, Ditpolairud Polda Sulteng kembali berhasil menangkap pelaku lainnya di perairan Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali.
Baca Juga : Rakernis SDM Polda Sulteng | Transformasi Digital Bawa Polri ke Era Baru, Menuju Indonesia Emas 2045!
Pelaku berinisial S (43), warga Desa Buton, Morowali, diamankan bersama barang bukti berupa empat botol bom ikan, lima kilogram ikan hasil tangkapan, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan destructive fishing.
Kasus ketiga terungkap sehari kemudian, Senin 19 Agustus sekitar pukul 19.30 WITA di Perairan Muara Pantai, Desa Rata, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Pelaku berinisial F (20) yang merupakan warga setempat, ditangkap dengan barang bukti berupa delapan botol bom ikan dan 10 kilogram ikan hasil tangkapan.
Menurut AKBP Sugeng Lestari, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Ditpolairud Polda Sulteng.
“Lima pelaku saat ini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga : Kurir Sabu 15 Kg Warga Marawola di Serahkan ke Kejari Palu | Polda Sulteng Ungkap Fakta Mengejutkan !
Para pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
AKBP Sugeng juga menambahkan bahwa selama tahun 2024, Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani 12 kasus tindak pidana perikanan, di mana sembilan di antaranya sudah berhasil diselesaikan.
Komitmen Ditpolairud Polda Sulteng dalam menindak pelaku destructive fishing ini menjadi bukti nyata upaya perlindungan ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat dalam melaporkan tindakan penangkapan ikan menggunakan bom, karena aktivitas ini sangat membahayakan dan merusak biota laut,” pungkas AKBP Sugeng Lestari.