Dari tangan mereka, polisi menyita 15 botol bom ikan, 60 kilogram ikan hasil tangkapan, dan berbagai peralatan lainnya.
Beberapa jam kemudian, pada hari yang sama pukul 17.30 WITA, Ditpolairud Polda Sulteng kembali berhasil menangkap pelaku lainnya di perairan Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali.
Baca Juga : Rakernis SDM Polda Sulteng | Transformasi Digital Bawa Polri ke Era Baru, Menuju Indonesia Emas 2045!
Pelaku berinisial S (43), warga Desa Buton, Morowali, diamankan bersama barang bukti berupa empat botol bom ikan, lima kilogram ikan hasil tangkapan, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan destructive fishing.
Kasus ketiga terungkap sehari kemudian, Senin 19 Agustus sekitar pukul 19.30 WITA di Perairan Muara Pantai, Desa Rata, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Pelaku berinisial F (20) yang merupakan warga setempat, ditangkap dengan barang bukti berupa delapan botol bom ikan dan 10 kilogram ikan hasil tangkapan.
Menurut AKBP Sugeng Lestari, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Ditpolairud Polda Sulteng.
