“Lima pelaku saat ini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga : Kurir Sabu 15 Kg Warga Marawola di Serahkan ke Kejari Palu | Polda Sulteng Ungkap Fakta Mengejutkan !
Para pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
AKBP Sugeng juga menambahkan bahwa selama tahun 2024, Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani 12 kasus tindak pidana perikanan, di mana sembilan di antaranya sudah berhasil diselesaikan.
Komitmen Ditpolairud Polda Sulteng dalam menindak pelaku destructive fishing ini menjadi bukti nyata upaya perlindungan ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat dalam melaporkan tindakan penangkapan ikan menggunakan bom, karena aktivitas ini sangat membahayakan dan merusak biota laut,” pungkas AKBP Sugeng Lestari.
