Kurir Sabu 15 Kg Warga Marawola
Polda Sulawesi Tengah telah resmi menyerahkan tersangka kurir sabu seberat 15 kilogram yang ditangkap di Kecamatan Tawaeli, Palu, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Tersangka, berinisial IL (33), yang merupakan warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, diserahkan bersama barang bukti pada 22 Juli 2024 lalu, menandai tahap akhir penyidikan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.
Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa berkas perkara tersangka IL telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum.
“Berkas perkara diduga kurir sabu seberat 15 kilogram ini telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, dan tersangka bersama barang bukti telah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu,” ujar AKBP Sugeng Lestari dalam keterangannya kepada media, Selasa 13 Agustus 2024.
Penangkapan tersangka IL dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah pada 11 Mei 2024 lalu di Kecamatan Tawaeli, Palu.
IL diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika yang mencoba mengedarkan sabu dalam jumlah besar di wilayah Sulawesi Tengah.
Barang bukti berupa sabu seberat 15 kilogram yang ditemukan bersamanya kini telah diamankan oleh pihak Kejari Palu sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan peredaran narkotika di Sulawesi Tengah, yang semakin menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus narkoba.
AKBP Sugeng Lestari menambahkan, “Dengan diserahkannya tanggung jawab tersangka dan barang bukti, maka penyidikan kasus ini dinyatakan selesai di Kepolisian. Masyarakat diharapkan untuk mengikuti jalannya persidangan setelah adanya koordinasi lebih lanjut antara Kejari Palu dan Pengadilan Negeri Palu.”
Kasus ini telah menarik perhatian publik mengingat besarnya jumlah narkotika yang terlibat.
Penangkapan IL merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sulawesi Tengah dalam memerangi jaringan narkoba yang terus mencoba menyalurkan barang haram tersebut ke berbagai wilayah.
Dengan penyerahan kasus ini ke tahap penuntutan, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini juga diharapkan dapat membuka jalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkoba di Sulawesi Tengah.
Aparat penegak hukum terus berupaya mengumpulkan informasi dari tersangka dan barang bukti untuk menelusuri jejak jaringan tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sulawesi Tengah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memerangi segala bentuk kejahatan narkotika.
Baca Juga : Ledakan Besar di Palu: Polda Sulteng Musnahkan 41,5 Kg Sabu, Satu Langkah Raksasa Melawan Narkoba!
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Kejari Palu yang akan mempersiapkan dakwaan terhadap IL berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan.
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Palu diharapkan dapat mengungkap lebih jauh modus operandi dan jaringan yang terlibat dalam kasus ini, serta memberikan kepastian hukum yang tegas.
Dengan diserahkannya tersangka kurir sabu 15 kg ke Kejari Palu, langkah penegakan hukum terhadap kasus ini menunjukkan perkembangan signifikan.
Masyarakat Sulawesi Tengah diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika, dengan harapan daerah ini bisa terbebas dari ancaman peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan stabilitas sosial.