Barang bukti berupa sabu seberat 15 kilogram yang ditemukan bersamanya kini telah diamankan oleh pihak Kejari Palu sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan peredaran narkotika di Sulawesi Tengah, yang semakin menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus narkoba.
AKBP Sugeng Lestari menambahkan, “Dengan diserahkannya tanggung jawab tersangka dan barang bukti, maka penyidikan kasus ini dinyatakan selesai di Kepolisian. Masyarakat diharapkan untuk mengikuti jalannya persidangan setelah adanya koordinasi lebih lanjut antara Kejari Palu dan Pengadilan Negeri Palu.”

Kasus ini telah menarik perhatian publik mengingat besarnya jumlah narkotika yang terlibat.
Penangkapan IL merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sulawesi Tengah dalam memerangi jaringan narkoba yang terus mencoba menyalurkan barang haram tersebut ke berbagai wilayah.
Dengan penyerahan kasus ini ke tahap penuntutan, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika.
