TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Palu Zona Merah, PPKM Mikro di Perketat. Aktifitas Perbelanjaan Dibatasi Sampai Jam 5 Sore

Pemerintah Kota Palu kembali memperketat aturan PPKM Mikro pada operasi Yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan menyusul wilayah tersebut masuk kategori zona merah dalam penyebaran Covid -19. Aktifitas pusat perbelanjaan pun dibatasi sampai jam 17.00, jika bandel sanksi denda hingga pencabutan izin usaha menanti.

Pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ini, setelah Kota Palu masuk dalam 43 daerah berstatus level 4 penyebaran Covid-19, yang diwajibkan mengambil langkah penanganan dengan ketat yang dimulai pada 6 Juli 2021.

Baca Juga : Mantan Gubernur Sulteng Longky Djanggola & Istri Positif Covid-19

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : 3 Aturan Sederhana yang Menegaskan Bahaya Delta