Kali ini menurut Wakil Wali Kota Palu, Reny Lamadjido, aturan dengan meningkatkan operasi yustisi yang menyasar para pelanggar protokol kesehatan yang sebelumnya hanya dilaksanakan sehari sekali akan diintensifkan hingga tiga kali sehari oleh personel gabungan Satpol PP, polisi, dan TNI yang dibagi dalam tiga tim.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa pusat-pusat perbelanjaan dan restoran menghentikan aktivitasnya dari sebelumnya pukul 21.00 kini menjadi pukul 17.00 atau menerima sanksi denda Rp2 juta hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga : 3 Aturan Sederhana yang Menegaskan Bahaya Delta
