Besaran pensiun dihitung berdasarkan jumlah bulan mereka menjabat, dengan ketentuan minimal 6% dari dasar pensiun. Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980 menyebutkan,
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun.”
Dengan demikian, meskipun Supratman Andi Agtas hanya menjabat selama 63 hari, ia tetap berhak menerima pensiun sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keputusan pemberian pensiun ini tidak hanya terbatas pada Supratman Andi Agtas.
Rosan Perkasa Roeslani, yang ditunjuk sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menggantikan Bahlil Lahadalia, juga akan menerima tunjangan pensiun serupa. Pensiun ini nantinya akan dikelola oleh PT Taspen (Persero), lembaga yang bertanggung jawab atas penyaluran tunjangan hari tua dan pensiun bagi para pejabat negara.
Selain pensiun, mantan menteri juga dapat menerima Tunjangan Hari Tua (THT), asalkan mereka telah melakukan iuran melalui gaji pokok selama masa jabatan.
