TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Menkumham Supratman Andi Agtas Mendapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya 63 Hari Kerja

Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang baru saja dilantik, akan mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dari negara meskipun hanya bekerja selama 63 hari.

Pengangkatannya bersama dengan beberapa menteri lainnya dalam reshuffle Kabinet Indonesia Maju yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pekan ini telah menjadi topik hangat.

Supratman menggantikan Yasonna Laoli, dan akan menjalani masa jabatan singkat hingga 20 Oktober 2024, saat masa pemerintahan Jokowi berakhir.

Aturan yang mengatur hak pensiun ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan peraturan ini yang di kutip dari Detikom, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, berhak mendapatkan pensiun, terlepas dari lamanya masa jabatan mereka.

Halaman Selanjutnya :Besaran pensiun dihitung berdasarkan jumlah bulan mereka menjabat, dengan ketentuan minimal 6%...