TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Menkumham Supratman Andi Agtas Mendapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya 63 Hari Kerja

Dalam kabar Supratman Andi Agtas, karena ia telah memulai tugasnya pada bulan Agustus, otomatis gajinya akan disisihkan untuk iuran THT selama ia menjabat.

“Kalau sudah pernah masuk gaji pertama, maka kami bisa memberikan THT,” jelas perwakilan dari Taspen yang dilansir dari Detikom.

Namun, perlu dicatat bahwa keputusan akhir mengenai pemberian tunjangan ini berada di tangan presiden. Hak pensiun dan THT baru bisa diberikan setelah ada persetujuan presiden yang diresmikan melalui Surat Keputusan Pensiun.

Keputusan ini memunculkan berbagai tanggapan dari publik, mempertanyakan apakah adil bagi pejabat yang hanya bekerja dalam waktu singkat untuk mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup.

Meskipun demikian, Supratman Andi Agtas dan Rosan Perkasa Roeslani tetap menjalankan tugas mereka, di tengah perdebatan mengenai hak-hak finansial bagi pejabat negara.