Strategi yang diusulkan melibatkan penguatan likuiditas dan permodalan bagi lembaga keuangan, agar mereka lebih mampu menghadapi risiko baik dalam situasi normal maupun krisis.
“Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang tentang OJK, bertujuan untuk memastikan perekonomian nasional tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Ini termasuk memastikan bahwa sektor jasa keuangan dikelola secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,” kata Wakajati.
Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kredibilitas sektor jasa keuangan.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan sangat penting untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Baca Juga : Roa Jaga Roa Ajak Warga Palu | Jangan Lewatkan Kesempatan Operasi Katarak Gratis!
Dalam konteks ini, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran kunci dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana di sektor ini.
Sosialisasi dan pelatihan, menurut Yudi Triadi, merupakan langkah penting dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga tersebut.
