Kisruh pelantikan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah harus segera dituntaskan. Secara subtansi apa dasar pertimbangan Mendagri memberikan izin harus dibuka secara transparan.
Hal ini disampaikan Akademisi Fisip Universitas Tadulako (UNTAD) Palu sekaligus pengamat politik, Dr. Slamet Riyadi Cante, M.Sk, memberikan komentar terkait kisruh pelantikan pejabat eselon itu.

Menurutnya masalah utama dari kasus ini adalah keluarnya izin rotasi pejabat di daerah yang habis melaksanakan Pilkada, perlu di cermati alasan subtansi pemberian izin oleh Mendagri. Karena jika merujuk pada surat edaran Mendagri tahun 2020 itu, memang tidak dibenarkan.
Baca Juga Longki Djanggola Lantik Pejabat Eselon, Rusdy Mastura : Akan Saya Copot dan Laporkan !
“Keluarnya izin Mendagri, secara subtansi apa dasar alasan pertimbangan memberikan izin. Kalau kita merujuk kepada surat edaran Mendagri Tahun 2020 memang tidak di benarkan bagi daerah yang sedang melakukan rotasi enam bulan sebelum penetapan kepala daerah terpilih kecuali ada izin dari Mendagri” Tulisnya kepada Trilogi Rabu 10 Maret 2021.
Baca Juga : Isu Kudeta Demokrat, Manuver Politik Gembosi Partai Oposisi
Pergantian pejabat dimasa tenggang ini oleh pejabat lama, kata dia, akan dikhawatirkan menimbulkan asumsi publik karena itu dilakukan diatas prinsip kesewenang-wenangan terhadap pejabat tertentu, bagi daerah yang sedang melakukan Pilkada.
“Saya pikir Gubernur hanya mengacu pada surat edaran. Iya, jika tidak ada persetujuan dari Mendagri. Saya pikir persetujuan itu perlu di publish dan dibuka pertimbangan nya agar tidak menjadi polemik” pintanya.
Mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik itu berharap agar masalah ini segera terselesaikan. Mestinya kerja-kerja pemerintahan tak terganggu dengan adanya, kebijakan rotasi pemerintah. Jika nantinya Gubernur terpilih akan kembali menganulir pejabat yang di rotasi itu, tentunya akan menggangu program pelayanan kepada publik.
“Dan kalau toh nantinya Gubernur terpilih akan kembali menganulir pejabat yang di rotasi, itu telah menjadi kewenangan Gubernur terpilih. Penting adinda agar tdk menjadi polemik Hal ini merupakan sesuatu yang biasa menjelang pergantian pejabat publik” jelasnya.
Baca Juga : Tegas Peringati Kelompok MIT Poso, Berikut Profil Komandan Korem 132 Tadulako, Brigjen TNI Farid Makruf
Sebelumnya Gubernur terpilih pada Pilkada 2020, Rusdi Mastura, mengingatKan jika Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah saat ini, agar tidak memperlihatkan ambisi haus kekuasaan dengan cara memaksakan formasi pejabat di lingkup Pemprov Sulteng.
Selain melanggar aturan Mendagri, kata dia, hal itu juga akan menunjukkan sebuah sikap politik yang tidak elok. Memaksakan promosi dan pelantikan di akhir masa jabatan justru memperlihatkan sebuah ambis yang tidak wajar.
“Saya mengingatkanmengingatkan, bahwa siapa pun yang dilantik dengan cara melanggar surat edaran Mendagri, pasti saya ganti. Jangan bilang namaku, kalau saya tidak ganti ! “ tegas Rusdi Mastura.