TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Longki Djanggola Ungkap Fakta Mengejutkan ! Benarkah Doni Janarto Korban Ketidakadilan ?

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Longki Djanggola, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk meninjau kembali kasus hukum yang menimpa eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Tengah (Sulteng), Doni Janarto Widiantono.

Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).

Kasus hukum Kakanwil BPN Sulteng ini bermula dari laporan PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW) yang menuding bahwa 55,3 hektare lahan mereka digunakan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) Tondo II tanpa pelepasan hak dan ganti rugi kepada pemegang hak guna bangunan (HGB).

Berdasarkan laporan tersebut, Doni Janarto Widiantono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.

Longki Djanggola menilai kasus ini perlu dikaji ulang mengingat lahan tersebut sudah bertahun-tahun tidak dikelola oleh pemegang HGB.

Ia menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan telah lama terbengkalai sebelum digunakan untuk pembangunan Huntap bagi para penyintas bencana likuefaksi dan tsunami di Palu.

Halaman Selanjutnya :“Mereka itu tidak tahu diuntung. HGB yang mereka maksud sudah berpuluh tahun...