Pada kesempatan ini, Wakajati juga mengingatkan adanya Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada 22 Desember 2023, antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Baca Juga : Dukung Mitigasi Bencana! Begini Cara BPJN Sulteng Bangun Infrastruktur Tangguh di Kota Palu
Kapolda Sulawesi Tengah dan pihak-pihak terkait lainnya juga hadir dalam acara sosialisasi ini. Mereka turut mendukung upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana sektor jasa keuangan.
Menutup sambutannya, Wakajati Yudi Triadi berharap sosialisasi ini dapat memperkuat kemampuan dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus di sektor jasa keuangan.
“Kami berharap acara ini tidak hanya meningkatkan sinergi antar lembaga, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” pungkasnya.
Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan sektor jasa keuangan di Sulawesi Tengah dapat lebih terjaga stabilitas dan kredibilitasnya, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
