Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah, Yudi Triadi, S.H., M.H., menghadiri acara sosialisasi mengenai tindak pidana sektor jasa keuangan yang digelar di Aston Palu Hotel & Conference Center, Palu, pada Rabu, 24 Juli 2024. Acara ini bertujuan untuk memperkuat pengetahuan dan koordinasi antara aparat penegak hukum dalam menghadapi kasus-kasus di sektor jasa keuangan.

Dalam sambutannya, Wakajati Yudi Triadi mengungkapkan pentingnya sektor jasa keuangan dalam perekonomian nasional. Menurutnya, sektor ini memegang peranan strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

“Sektor jasa keuangan adalah pilar utama dalam sistem perekonomian kita. Penting untuk memastikan bahwa sektor ini berfungsi dengan baik dan stabil,” ujarnya.

Yudi Triadi menekankan perlunya pengawasan yang terintegrasi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Hal ini meliputi pemantauan risiko yang mungkin timbul, terutama dalam konglomerasi keuangan.

Baca Juga : Capaian Kinerja Kejati Sulteng Tahun 2024 Menuju Indonesia Emas: Penegakan Hukum Melesat!

Strategi yang diusulkan melibatkan penguatan likuiditas dan permodalan bagi lembaga keuangan, agar mereka lebih mampu menghadapi risiko baik dalam situasi normal maupun krisis.

“Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang tentang OJK, bertujuan untuk memastikan perekonomian nasional tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Ini termasuk memastikan bahwa sektor jasa keuangan dikelola secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,” kata Wakajati.

Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kredibilitas sektor jasa keuangan.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan sangat penting untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.

Baca Juga : Roa Jaga Roa Ajak Warga Palu | Jangan Lewatkan Kesempatan Operasi Katarak Gratis!

Dalam konteks ini, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran kunci dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana di sektor ini.

Sosialisasi dan pelatihan, menurut Yudi Triadi, merupakan langkah penting dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga tersebut.

Pada kesempatan ini, Wakajati juga mengingatkan adanya Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada 22 Desember 2023, antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Baca Juga : Dukung Mitigasi Bencana! Begini Cara BPJN Sulteng Bangun Infrastruktur Tangguh di Kota Palu

Kapolda Sulawesi Tengah dan pihak-pihak terkait lainnya juga hadir dalam acara sosialisasi ini. Mereka turut mendukung upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana sektor jasa keuangan.

Menutup sambutannya, Wakajati Yudi Triadi berharap sosialisasi ini dapat memperkuat kemampuan dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus di sektor jasa keuangan.

“Kami berharap acara ini tidak hanya meningkatkan sinergi antar lembaga, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” pungkasnya.

Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan sektor jasa keuangan di Sulawesi Tengah dapat lebih terjaga stabilitas dan kredibilitasnya, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.