Sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden RI, poin ketujuh menekankan penguatan reformasi hukum dan pemberantasan narkotika.
“Kami berkomitmen untuk mengedepankan restorative justice, terutama bagi pengguna yang lebih tepat dipulihkan melalui rehabilitasi dibandingkan dihukum secara konvensional,” ujar Fithrah.
Selama ini, sebagian besar kasus penyalahgunaan narkotika diproses melalui jalur peradilan pidana konvensional.
Namun, pendekatan tersebut dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan akar permasalahan.
Banyak pengguna narkotika yang sejatinya adalah korban ketergantungan, sehingga rehabilitasi menjadi solusi yang lebih efektif dan manusiawi.
