TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Restorative Justice Diterapkan dalam Penanganan Kasus Narkotika di Sulteng

“Melihat kompleksitas permasalahan, pendekatan ini lebih sesuai. Mereka yang terjerat narkotika bukan hanya membutuhkan hukuman, tetapi juga kesempatan untuk pulih dan kembali berkontribusi bagi masyarakat,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, Kejati Sulteng menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, BNNP, BPOM, serta Pemerintah Provinsi dalam menyusun kebijakan yang memberikan ruang bagi rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga : Kecurangan Program JKN | Kejati Sulteng Beraksi ! Kasus Klaim Palsu Terkuak

Selain mendorong pemulihan, pendekatan ini juga tetap menjamin ketegasan hukum bagi bandar dan pengedar narkotika.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi upaya hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap aspek kemanusiaan serta keberlanjutan generasi bebas narkotika,” tegasnya.

Melalui sinergi ini, diharapkan penyelesaian perkara narkotika semakin efektif, dengan tetap mengutamakan keseimbangan antara keadilan dan pemulihan sosial.