Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.094.344.295,- dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako tahun anggaran 2022.
Penyitaan ini dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024, di Palu, Sulawesi Tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, mengungkapkan bahwa uang tersebut disita dari tersangka Tri Purnomo (TP), Direktur CV Satria Bayu Aji, sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
“Penyitaan ini merupakan langkah penting dalam mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Tadulako,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di ruang Pres Conference Command Center Kejati Sulteng.
Tri Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Fuad Zubaidi (FZ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan dana proyek pengadaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih, sesuai hasil audit perhitungan dari ahli kerugian negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, Andi Panca Sakti, menambahkan bahwa uang yang disita merupakan hasil audit yang menunjukkan adanya pengembalian dana negara oleh Tri Purnomo.
“Ini adalah salah satu langkah nyata dalam proses penyidikan kami untuk memastikan bahwa dana yang hilang dapat dikembalikan kepada negara,” jelasnya.
Penyitaan uang tunai ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tertanggal 26 September 2024.
Tim penyidik yang dipimpin oleh Asmah, SH. MH, Ketua Tim Penyidik Kejati Sulteng, bersama Kasi Penyidikan Reza Hidayat, SH. MH, dan Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, SH. MH, bergerak cepat dalam mengamankan barang bukti tersebut.
Penyitaan ini juga dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang terus digalakkan oleh Kejati Sulawesi Tengah.
Proyek pengadaan alat laboratorium ini sebelumnya dianggarkan dalam tahun 2022 dan diperuntukkan bagi peningkatan layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako.
Namun, proses pengadaan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kejati Sulawesi Tengah menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami akan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Dr. Bambang Hariyanto.
Selain itu, barang bukti lainnya juga masih dalam proses pengumpulan untuk mendukung kasus ini.
Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawal penyidikan hingga tuntas guna mengembalikan kerugian negara dan menindak tegas para pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.
Proses hukum ini diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan dan pengadaan barang publik.
Dengan penyitaan uang tunai lebih dari Rp 3 miliar dari tersangka, Kejati Sulteng menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara.
Kasus ini terus dalam penyidikan lebih lanjut, dan publik diharapkan untuk mengikuti perkembangan kasus korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Tadulako.