TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Penyidikan Tipikor di Kejati Sulteng | Uang Rp 3 Miliar Disita dari Kasus Korupsi Untad, Siapa Tersangkanya ?

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.094.344.295,- dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako tahun anggaran 2022.

Penyitaan ini dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024, di Palu, Sulawesi Tengah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, mengungkapkan bahwa uang tersebut disita dari tersangka Tri Purnomo (TP), Direktur CV Satria Bayu Aji, sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

“Penyitaan ini merupakan langkah penting dalam mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Tadulako,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di ruang Pres Conference Command Center Kejati Sulteng.

Tri Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Fuad Zubaidi (FZ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan dana proyek pengadaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih, sesuai hasil audit perhitungan dari ahli kerugian negara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, Andi Panca Sakti, menambahkan bahwa uang yang disita merupakan hasil audit yang menunjukkan adanya pengembalian dana negara oleh Tri Purnomo.

Halaman Selanjutnya :"Ini adalah salah satu langkah nyata dalam proses penyidikan kami untuk memastikan...