“Kami akan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Dr. Bambang Hariyanto.
Selain itu, barang bukti lainnya juga masih dalam proses pengumpulan untuk mendukung kasus ini.
Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawal penyidikan hingga tuntas guna mengembalikan kerugian negara dan menindak tegas para pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.
Proses hukum ini diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan dan pengadaan barang publik.
Dengan penyitaan uang tunai lebih dari Rp 3 miliar dari tersangka, Kejati Sulteng menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara.
Kasus ini terus dalam penyidikan lebih lanjut, dan publik diharapkan untuk mengikuti perkembangan kasus korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Tadulako.
