“Ini adalah salah satu langkah nyata dalam proses penyidikan kami untuk memastikan bahwa dana yang hilang dapat dikembalikan kepada negara,” jelasnya.
Penyitaan uang tunai ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tertanggal 26 September 2024.
Tim penyidik yang dipimpin oleh Asmah, SH. MH, Ketua Tim Penyidik Kejati Sulteng, bersama Kasi Penyidikan Reza Hidayat, SH. MH, dan Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, SH. MH, bergerak cepat dalam mengamankan barang bukti tersebut.
Penyitaan ini juga dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang terus digalakkan oleh Kejati Sulawesi Tengah.
Proyek pengadaan alat laboratorium ini sebelumnya dianggarkan dalam tahun 2022 dan diperuntukkan bagi peningkatan layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako.
Namun, proses pengadaan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kejati Sulawesi Tengah menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
