TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PASCA BENCANA

“Untuk penggunaanya pada tahap 2 sekarang masih masa kontruksi (Kontrak 1 bulan lalu) untuk jembatan – jembatan diwilayah Sigi dan sebagian lagi masih dalam proses penunjukan pemenang lelang oleh ULP/Pokja, untuk penanganan jalan diwilayah Kota Palu dan Sigi,” jelasnya.

Baca Juga : PEMPROV SULTENG KOMITMEN TINGKATKAN JALAN DI DUA KABUPATEN

Saat ini ini memang peran pemerintah dalam mememanfaatkan bantuan keuangan Pemprov DKI Jakarta untuk merehabilitasi dan rekontruksi infrastruktur jalan dan jembatan  demi menghidupkan kembali kondisi infrastruktur daerah pascabencana menjadi penting. Hal ini akan memberikan jaminan kepada masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi dan sektor swasta untuk kembali ke daerah bencana dan membangun kembali pilar-pilar infrastruktur yang lumpuh.

Pentingnya pembangunan kembali infrastruktur pascabencana secara jelas dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2007  Tentang Penanggulangan Bencana (pasal 1 ayat 11, ayat 12, dan 15.

Dalam konteks ini, pembangunan infrastruktur yang dimaksudkan adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat, dengan sasaran utama adalah untuk tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, serta bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.

Berdasarkan UU tersebut, usaha yang harus dilakukan pemerintah Sulteng untuk merehabilitasi dan merekonstruksi infrastruktur di daerah bencana salah satunya meliputi perbaikan  infrastruktur transportasi jalan dan jembatan. Melalui kegiatan itu tentunya roda pembangunan infrastruktur di wilayah terdampak bencana yang mendapat penanganan melalui dana hibah itu akan berputar kembali.

Penulis : Wahyudi / Koran Trilogi

Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.