“Untuk penggunaanya pada tahap 2 sekarang masih masa kontruksi (Kontrak 1 bulan lalu) untuk jembatan – jembatan diwilayah Sigi dan sebagian lagi masih dalam proses penunjukan pemenang lelang oleh ULP/Pokja, untuk penanganan jalan diwilayah Kota Palu dan Sigi,” jelasnya.
Baca Juga : PEMPROV SULTENG KOMITMEN TINGKATKAN JALAN DI DUA KABUPATEN
Saat ini ini memang peran pemerintah dalam mememanfaatkan bantuan keuangan Pemprov DKI Jakarta untuk merehabilitasi dan rekontruksi infrastruktur jalan dan jembatan demi menghidupkan kembali kondisi infrastruktur daerah pascabencana menjadi penting. Hal ini akan memberikan jaminan kepada masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi dan sektor swasta untuk kembali ke daerah bencana dan membangun kembali pilar-pilar infrastruktur yang lumpuh.
Pentingnya pembangunan kembali
infrastruktur pascabencana secara jelas dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No
24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (pasal 1 ayat 11, ayat 12,
dan 15.
Dalam konteks ini, pembangunan infrastruktur yang dimaksudkan adalah
pembangunan kembali semua prasarana dan sarana pada wilayah pascabencana, baik
pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat, dengan sasaran utama adalah untuk
tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya, tegaknya
hukum dan ketertiban, serta bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala
aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
Berdasarkan UU tersebut, usaha yang harus dilakukan pemerintah Sulteng untuk
merehabilitasi dan merekonstruksi infrastruktur di daerah bencana salah satunya
meliputi perbaikan infrastruktur
transportasi jalan dan jembatan. Melalui kegiatan itu tentunya roda pembangunan
infrastruktur di wilayah terdampak bencana yang mendapat penanganan melalui
dana hibah itu akan berputar kembali.
Penulis : Wahyudi / Koran Trilogi
