Pemerintah Kabupaten Donggala melalui dinas PU bidang Bina Marga telah mengidentifikasi beberapa titik untuk skala prioritas jalan dalam Kota Donggala yang rusak untuk diperbaiki.
Kabid Bina Marga dinas PUPR Kabupaten Donggala, Ratih Kusumawardani telah meminta kepada rekanan proyek jalan yang dibiayai APBD Donggala TA 2020 itu bertanggung jawab atas kerusakan. Pasalnya proyek jalan itu masih menjadi tanggungan rekanan.

”Sudah di identifikasi kemarin semua oleh PPTK, Konsultan dan rekanan. Sementara masih dalam masa pemeliharaan“ tulis Ratih kepada Trilogi Rabu malam 20 Januari 2021.
Ratih mengatakan, berkaitan dengan kerusakan ruas jalan dalam kota Donggala yang terjadi adanya genangan air selama musim hujan, akibat warga setempat tidak memberikan izin kepada pelaksana proyek untuk pembangunan saluran dilokasi itu.
“Disitu tempatnya air, terus masyarakat tidak mau dibuat saluran. Tapi ini masih dalam 1 atau 2 hari ini akan diperbaiki dan mereka sudah menyiapkan alat untuk pemeliharaan “ ungkapnya.
Yang jelas pada proyek ini, tambah Ratih, pihaknya telah melakukan koordinasi terhadap pihak rekanan dengan cara menyurati agar dapat secepatnya membenahi titik-titik aspal jalan dalam kota Donggala yang rusak.
Dikatakanya jalan sepanjang belasan kilometer tersebut masih dalam tahap pemeliharaan, sehingga pihak rekanan masih berkewajiban untuk mengerjakan kembali proyek tersebut. “Rekanan proyek dalam 1 atau 2 hari ini, jalan itu akan diperbaiki kembali” jelasnya.
Diketahui Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Donggala dengan nilai pagu sebesar Rp6 Miliar itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD tahun anggaran 2020. Proyek tersebut digarap oleh PT Berkat Meriba Jaya (BMJ) dengan nilai kontrak senilai Rp5.929.189.000,00.