Penanganan darurat dampak gempabumi, tsunami dan Liquifaksi di Sulawesi Tengah telah dilakukan. Percepatan pemulihan dampak bencana terus di intensifkan, salah satunya pemenuhan dibidang  perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan. Upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tengah dipersiapkan agar kondisi sosial ekonomi dapat berangsur normal.

@ Koran Trilogi

Salah satu infrastruktur yang rusak parah akibat dampak bencana hampir setahun yang lalu meliputi jalan dan jembatan ditiga wilayah yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala. Hal ini  mengakibatkan perekonomian terganggu, pengangguran meningkat, pendapatan daerah berkurang, hingga munculnya bencana social seperti kemiskinan, putus sekolah, dan kriminalitas.

Karena itulah betapa pentingnya pembangunan kembali infrastruktur yang rusak akibat bencana, agar perekonomian kembali bergerak dan seluruh aktivitas masyarakat kembali berjalan seperti biasa. Tentu saja daerah-daerah yang infrastrukturnya terkena bencana membutuhkan untuk diperbaiki, guna membangun kembali infrastruktur untuk memudahkan pendstribusian serta pengawasan bagi masyarakat.

Baca Juga : AKHIR TAHUN 2019, PEMPROV SULTENG TARGETKAN TIGA PAKET JALAN PROVINSI SELESAI

Bulan Juni lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bantuan dana segar sebesar Rp 60 Miliar yang disebut sebagai dana hibah untuk Pemprov Sulawesi Tengah guna percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan pasca bencana yang menimpa beberapa wilayah 28 September lalu. Bantuan berupa dana hibah dari kas APBD DKI Jakarta itu telah masuk ke batang tubuh APBD Provinsi Sulteng dan seterusnya ke DPA Bina Marga untuk proses penanganan pascabencana.

Gubernur Sulawesi Tengah Longky Djanggola, melalui Kadis PU Bina Marga & Penataan Ruang, Syaifullah Djafar menjelaskan bahwa dari kucuran Rp60 miliar dana hibah itu, sudah terserap sebesar Rp24,56 miliar pada tahap satu disaat penanganan masa tanggap darurat lalu. Dana itu untuk memulihkan akses jalan poros Kalawara – Kulawi sepanjang 18 Km di Kabupaten Sigi dan jalan poros Pinembani di Donggala sepanjang 11 Km.

“Jadi penggunaan itu dua tahap. Tahap pertama pada masa tanggap darurat untuk normalisasi akses jalan di wilayah Sigi dan Donggala. Dan tahap kedua digunakan pada masa rehab – rekon digunakan diwilayah Sigi dan Kota Palu,” kata Syaifullah Djafar yang dihubungi Koran Trilogi.

Syaifullah Djafar menambahkan, adapun sisa dana hibah tersebut, akan dipakai untuk tahap kedua atau saat ini, yaitu tahap rehab rekon pemulihan beberapa ruas jalan di Kota Palu yang rusak karena gempa 28 September 2018 dan jalan poros lainnya yang tersisa di Sigi maupun Donggala yang masih dalam On Going proses pelelangan.

“Untuk penggunaanya pada tahap 2 sekarang masih masa kontruksi (Kontrak 1 bulan lalu) untuk jembatan – jembatan diwilayah Sigi dan sebagian lagi masih dalam proses penunjukan pemenang lelang oleh ULP/Pokja, untuk penanganan jalan diwilayah Kota Palu dan Sigi,” jelasnya.

Baca Juga : PEMPROV SULTENG KOMITMEN TINGKATKAN JALAN DI DUA KABUPATEN

Saat ini ini memang peran pemerintah dalam mememanfaatkan bantuan keuangan Pemprov DKI Jakarta untuk merehabilitasi dan rekontruksi infrastruktur jalan dan jembatan  demi menghidupkan kembali kondisi infrastruktur daerah pascabencana menjadi penting. Hal ini akan memberikan jaminan kepada masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi dan sektor swasta untuk kembali ke daerah bencana dan membangun kembali pilar-pilar infrastruktur yang lumpuh.

Pentingnya pembangunan kembali infrastruktur pascabencana secara jelas dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2007  Tentang Penanggulangan Bencana (pasal 1 ayat 11, ayat 12, dan 15.

Dalam konteks ini, pembangunan infrastruktur yang dimaksudkan adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat, dengan sasaran utama adalah untuk tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, serta bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.

Berdasarkan UU tersebut, usaha yang harus dilakukan pemerintah Sulteng untuk merehabilitasi dan merekonstruksi infrastruktur di daerah bencana salah satunya meliputi perbaikan  infrastruktur transportasi jalan dan jembatan. Melalui kegiatan itu tentunya roda pembangunan infrastruktur di wilayah terdampak bencana yang mendapat penanganan melalui dana hibah itu akan berputar kembali.

Penulis : Wahyudi / Koran Trilogi