TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Kuasa Hukum Rizal-Samuel di MK : “Tak Ada Pelanggaran, Ini Bukti Kuat Kami !”

Kuasa hukum Rizal-Samuel di MK menegaskan bahwa gugatan sengketa Pilkada Sigi 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 24 Januari 2025, M. Nasir, SH, selaku kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Mohamad Rizal Intjenae-Samuel Yansen Pongi, menyatakan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, tersebut membahas perkara 149/PHPU.BUP/XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2, Moh. Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga.

Dalam permohonannya, mereka menuding adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilkada Sigi 2024.

Nasir, yang dikenal sebagai Bung Naim, menyebut bahwa tuduhan tersebut seharusnya bukan menjadi kewenangan MK, melainkan ranah pengawasan Bawaslu.

Halaman Selanjutnya :Ambang Batas Selisih Suara Tak Terpenuhi