Kuasa hukum Rizal-Samuel di MK menegaskan bahwa gugatan sengketa Pilkada Sigi 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 24 Januari 2025, M. Nasir, SH, selaku kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Mohamad Rizal Intjenae-Samuel Yansen Pongi, menyatakan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, tersebut membahas perkara 149/PHPU.BUP/XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2, Moh. Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga.
Dalam permohonannya, mereka menuding adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilkada Sigi 2024.
Nasir, yang dikenal sebagai Bung Naim, menyebut bahwa tuduhan tersebut seharusnya bukan menjadi kewenangan MK, melainkan ranah pengawasan Bawaslu.
“Kami telah mengajukan 35 alat bukti yang membantah semua dalil pemohon. Selain itu, pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih suara yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya di persidangan.
Ambang Batas Selisih Suara Tak Terpenuhi
Kuasa hukum Rizal-Samuel di MK juga menyoroti aturan ambang batas selisih suara dalam gugatan sengketa hasil Pilkada.
Menurut Nasir, Undang-Undang Pilkada menetapkan bahwa selisih suara yang dapat disengketakan harus maksimal 1,5%.
Namun, hasil rekapitulasi Pilkada Sigi 2024 menunjukkan selisih suara mencapai 6,4% atau sekitar 8.705 suara, sehingga gugatan seharusnya tidak dapat diterima.
“Ambang batas yang dipersyaratkan dalam undang-undang adalah 1,5 persen, sedangkan selisih suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan 2 lebih dari itu. Ini menjadi alasan kuat bagi MK untuk menolak permohonan,” kata Nasir.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, pasangan Rizal-Samuel memperoleh 55.201 suara, unggul dari Agus Rahmat-Semuel Riga yang mendapatkan 46.496 suara.
Pihak Rizal-Samuel Minta MK Tolak Gugatan
Dalam petitumnya, kuasa hukum Rizal-Samuel di MK meminta Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan menguatkan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Sigi.
“Kami meminta MK untuk menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menguatkan kemenangan pasangan calon nomor 1 yang telah sah secara hukum,” tegas Nasir.
Selain itu, Nasir menyebut bahwa jalannya Pilkada Sigi 2024 sudah sesuai aturan tanpa ada pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilihan secara signifikan.
“Hasil pemilu sudah sesuai prosedur, tidak ada dasar yang cukup untuk mendiskualifikasi pasangan Rizal-Samuel sebagai pemenang,” tambahnya.
Kuasa hukum Rizal-Samuel di MK berharap Mahkamah memberikan keputusan yang adil dan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang lanjutan perkara ini masih akan berlanjut dengan mendengarkan tanggapan dari pihak terkait sebelum Mahkamah memutuskan perkara secara final.
Rekapitulasi Suara Pilkada Sigi 2024:
- Pasangan nomor 1: Rizal-Samuel (55.201 suara)
- Pasangan nomor 2: Agus Rahmat-Semuel Riga (46.496 suara)
- Pasangan nomor 3: Nirwansyah-Hesty (12.418 suara)
- Pasangan nomor 4: Husen Habibu-Ajub Willem (23.930 suara)
Keputusan MK atas sengketa ini akan menjadi penentu final bagi jalannya pemerintahan Kabupaten Sigi lima tahun ke depan.