TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Kuasa Hukum Rizal-Samuel di MK : “Tak Ada Pelanggaran, Ini Bukti Kuat Kami !”

“Kami telah mengajukan 35 alat bukti yang membantah semua dalil pemohon. Selain itu, pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih suara yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya di persidangan.

Ambang Batas Selisih Suara Tak Terpenuhi

Kuasa hukum Rizal-Samuel di MK juga menyoroti aturan ambang batas selisih suara dalam gugatan sengketa hasil Pilkada.

Menurut Nasir, Undang-Undang Pilkada menetapkan bahwa selisih suara yang dapat disengketakan harus maksimal 1,5%.

Namun, hasil rekapitulasi Pilkada Sigi 2024 menunjukkan selisih suara mencapai 6,4% atau sekitar 8.705 suara, sehingga gugatan seharusnya tidak dapat diterima.

“Ambang batas yang dipersyaratkan dalam undang-undang adalah 1,5 persen, sedangkan selisih suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan 2 lebih dari itu. Ini menjadi alasan kuat bagi MK untuk menolak permohonan,” kata Nasir.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, pasangan Rizal-Samuel memperoleh 55.201 suara, unggul dari Agus Rahmat-Semuel Riga yang mendapatkan 46.496 suara.

Pihak Rizal-Samuel Minta MK Tolak Gugatan

Dalam petitumnya, kuasa hukum Rizal-Samuel di MK meminta Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan menguatkan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Sigi.

Halaman Selanjutnya :“Kami meminta MK untuk menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menguatkan...