“Kami telah mengajukan 35 alat bukti yang membantah semua dalil pemohon. Selain itu, pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih suara yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya di persidangan.
Ambang Batas Selisih Suara Tak Terpenuhi
Kuasa hukum Rizal-Samuel di MK juga menyoroti aturan ambang batas selisih suara dalam gugatan sengketa hasil Pilkada.
Menurut Nasir, Undang-Undang Pilkada menetapkan bahwa selisih suara yang dapat disengketakan harus maksimal 1,5%.
Namun, hasil rekapitulasi Pilkada Sigi 2024 menunjukkan selisih suara mencapai 6,4% atau sekitar 8.705 suara, sehingga gugatan seharusnya tidak dapat diterima.
“Ambang batas yang dipersyaratkan dalam undang-undang adalah 1,5 persen, sedangkan selisih suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan 2 lebih dari itu. Ini menjadi alasan kuat bagi MK untuk menolak permohonan,” kata Nasir.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, pasangan Rizal-Samuel memperoleh 55.201 suara, unggul dari Agus Rahmat-Semuel Riga yang mendapatkan 46.496 suara.
Pihak Rizal-Samuel Minta MK Tolak Gugatan
Dalam petitumnya, kuasa hukum Rizal-Samuel di MK meminta Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan menguatkan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Sigi.
