Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana sengketa Pilkada Sigi 2024 pada Jumat, 24 Januari 2025.
Dalam persidangan, pemohon menggugat dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, khususnya terkait hak pilih warga yang diduga diabaikan saat pemungutan suara.
Sidang yang berlangsung di Gedung MK ini membahas permohonan pasangan calon nomor urut satu, Mohamad Rizal Intjenae-Samuel Yansen Pongi.
Kuasa hukum pemohon menyoroti adanya pemilih tetap yang mengantongi Formulir C Pemilihan tetapi ditolak menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dugaan pelanggaran ini dianggap berdampak signifikan terhadap hasil Pilkada Sigi 2024.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Trilogi, Ahmad Yani Jamal, kuasa hukum pasangan Rizal-Samuel, menyatakan bahwa permohonan sengketa yang diajukan tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang.
Menurutnya, objek gugatan terkait ambang batas dan dugaan pelanggaran yang disebutkan pemohon bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan lembaga lain yang berwenang menangani pelanggaran pemilu.
“Objek permohonan yang diajukan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dugaan pelanggaran yang disampaikan lebih tepat ditangani oleh Bawaslu,” ujar Ahmad Yani dalam sidang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran di Pilkada Sigi 2024.
Hasilnya, Bawaslu tidak menemukan indikasi kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilu secara signifikan. Ahmad Yani menegaskan bahwa semua proses telah berjalan sesuai prosedur.
“Kami sudah menelusuri dugaan pemilih yang tidak diperbolehkan memilih di TPS. Namun, sebagian dari mereka memang tidak hadir di lokasi pemungutan suara, bahkan ada yang dilaporkan telah meninggal dunia,” tambahnya.
Di sisi lain, rekapitulasi hasil Pilkada Sigi 2024 menunjukkan pasangan Rizal-Samuel memperoleh suara terbanyak di beberapa kecamatan dengan selisih 6,3 persen atau sekitar 8.705 suara dari pesaingnya.
Sementara itu, dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah 2024, pasangan Anwar Hafid-Reny A. Lamadjido unggul di wilayah Kabupaten Sigi.
Sidang sengketa Pilkada Sigi 2024 masih akan berlanjut dengan agenda mendalami dalil-dalil yang diajukan pemohon.
MK dijadwalkan akan mendengarkan keterangan saksi dan pihak terkait sebelum mengambil keputusan final dalam perkara ini.
Jika gugatan diterima, kemungkinan besar akan ada pemungutan suara ulang atau penyesuaian hasil berdasarkan putusan MK.
Sengketa Pilkada Sigi 2024 menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu.
Keputusan MK nantinya akan menjadi preseden bagi kasus serupa di daerah lain yang menghadapi permasalahan terkait hak pilih dan dugaan pelanggaran pemilu.