“Selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2022 dilakukan penyerahan berkas acara dari tim penyidik kepada penuntut umum, dan setelah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan meteril,” urai LB Hamka.
Baca Juga : Janggal Proyek Perabot Olahan Pangan
Maka berdasarkan hasil penelitian berkas perkara penuntut umum, jelas LB Hamka menyatakan berkas perkara lengkap dan menerbitkan P21 diantaranya.
P21 Nomor B-055/P.2.13/Pt.1/01.2022 tanggal 31 Januari 2022 atas nama tersangka dr Djani Moula.
P21 Nomor B-056/P.2.13/Pt 1/01.2022 tanggal 31 Januari 2022 atas nama tersangka Lody Abraham Ombo.
P21 Nomor B-057/P.2.13/Pt 1/01.2022 tanggal 31 Januari 2022 atas nama tersangka Stenny Tumbelaka.
Ketiga tersangka ini pada Rabu siang langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso. Sementara untuk satu tersangka lainnya bernama dr Asnah Awad belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejari.
“Untuk satu tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena saksi-saksi masih banyak yang belum diperiksa, masih dalam proses,” jelas LB Hamka.
Dijelaskannya, kasus korupsi ini merupakan perkara yang dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ke Kejaksaan Negeri Poso. Oleh karena itu, kata LB Hamka, Kejari Poso melakukan gelar perkara di Kejati Sulteng.
Baca Juga : Cuan Rame-Rame di Lahan Huntap
