“Setelah disetujui bahwa perkara ini sudah lengkap, kami memeriksa 22 orang saksi dan 2 orang ahli dari LKPP dan Universitas Tadulako. Untuk ahli dari LKPP inilah yang menunggi kami sampai lama prosesnya karena di Jakarta, sementara ahli dari Untad mengambil S3 di Yogyakarta, sehingga kami selalu berkoordinasi dan itu yang bikin agak molor waktunya,” terang LB Hamka.
Setelah melalui proses panjang penyidikan kasus Alkes Pemkab Poso ini, dalam waktu dekat Kejari Poso akan segera limpahkan para tersangka ke Pengadilan Tipikor Palu.
Lebih jauh LB Hamka menjelaskan, dengan ditahannya tiga tersangka ini, maka kasus dugaan korupsi Alkes Pemkab Poso tuntas dikerjakan Kejari.
“Jadi untuk sementara kasus ini sampai sebatas ini, karena hasil pemeriksaan kami maksimal, limpahan dari Kejati seperti ini, kami belum menemukan adanya pihak lain yang terliabat disini, masih sebatas ini hasil pemeriksaan dari kami,” papar LB Hamka.
Baca Juga : Terbidik “Rasuah” di Lahan Huntap
Disinggung dugaan keterlibatan RK yang merupakan suami bupati Poso Verna Inkiriwang dalam kasus korupsi Alkes ini, Kejari menegaskan, kalau dugaan-dugaan itu semua bisa menduga.
“Kami tegaskan kita bergerak dibidang hukum, itu harus ada bukti-bukti, kalau ada buktinya silahkan, karena sampai sekarang baru ini yang kami dapatkan. Sedang yang ada buktinya masih bisa mentah apalagi yang masih dugaan-dugaan karena kita adu di pengadilan karena bukan adu atau diskusi di warung kopi, kita adu di pengadilan harus ada bukti-bukti yang kuat, ada saksi bukti surat, bukti ahli dan lain sebagainya,” kunci LB Hamka.
