Indikator detail mengenai alasan penghentian kasus PT RAS belum diungkap secara rinci ke publik.
Saat ditanya indikator utama penyidik dalam menyimpulkan bahwa bukti tidak cukup, Sofian menjawab singkat.
“Untuk materi, saya konfirmasi dulu ke pidsus,” katanya.
Baca Juga : Mafia Sawit di Balik HGU PTPN | Skandal Dugaan Korupsi Jumbo PT RAS Mulai Terbongkar !
Pertanyaan lain mengenai alasan perkara dihentikan pada tahap penyidikan, serta apakah pernah dilakukan audit investigatif atau perhitungan kerugian negara oleh lembaga resmi, tidak dijawab oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini mencuat setelah PT RAS diduga menguasai lahan HGU milik PTPN XIV sejak 2008 tanpa izin yang sah.
Lahan tersebut dimanfaatkan untuk menanam dan memanen kelapa sawit.
Berdasarkan perkiraan kasar penyidik, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 79,4 miliar, di luar potensi kerusakan lingkungan akibat perambahan kawasan hutan.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sulteng telah memanggil berbagai pihak.
Mulai dari mantan direktur PT RAS, pejabat PTPN XIV, pejabat pemerintah daerah terkait perizinan, masyarakat Morowali Utara, hingga petinggi PT Astra Agro Lestari.
Nama penting seperti Direktur Operasional PT AAL, Arief Catur Irawan, serta Kepala Divisi Finance Holding, Daniel Paolo Gultom, juga telah dimintai keterangan.
Baca Juga : Halo, Dua Babeh Belum Tersentuh !
Selain itu, sejumlah alat berat dan dokumen disita penyidik untuk mendukung pembuktian perkara.
Namun, meski langkah-langkah itu dilakukan, perkara tidak berlanjut ke penetapan tersangka.
