TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Kasus PT RAS | Disidik-Disidik, Wassalam !

Penghentian penyidikan ini meninggalkan sejumlah pertanyaan.

Siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penguasaan ilegal lahan negara oleh PT RAS? Bagaimana dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah? Dan apakah dugaan aliran keuntungan dari PT RAS ke induk perusahaan pernah ditelusuri lebih jauh?

Hingga kini, pertanyaan itu belum mendapat jawaban tuntas. Yang pasti, Kejati Sulteng menegaskan kasus PT RAS dihentikan karena tidak cukup bukti.

Baca Juga : PT Rimbunan Alam Sentosa Terseret Dugaan Korupsi di Morowali Utara, Tim Kejati Sulteng Bongkar Bukti Mngejutkan !

“Proses penghentian sudah sesuai prosedur,” kata Sofian menutup penjelasannya.

Meski resmi dihentikan, kasus PT RAS tetap meninggalkan catatan penting.

Nama besar Astra Agro Lestari, induk PT RAS, sempat disebut-sebut dalam penyidikan.

Namun, keterangan yang diambil dari petinggi perusahaan tidak pernah jelas dampaknya. Anehnya, perkara berhenti tanpa satu pun tersangka.

Lahan HGU PTPN XIV yang diduga dikuasai PT RAS sejak 2008 tetap menggantung statusnya.

Belum lagi persoalan kerusakan lingkungan akibat perambahan hutan yang juga tak disentuh dalam keputusan penghentian.

Publik pun mencium aroma janggal bukti disita, kerugian dihitung, saksi diperiksa, tapi perkara kandas begitu saja.

Apakah benar tak cukup bukti, atau ada tangan tak kasatmata yang bermain di balik layar?

Status kasus yang dihentikan tidak serta-merta menghapus pertanyaan publik mengenai keberanian lembaga penegak hukum menghadapi dugaan korupsi sumber daya alam berskala besar.

Jika suatu saat muncul bukti baru, bukan tidak mungkin perkara ini kembali dibuka.

Related posts: