
“Ini preseden berbahaya,” ujar Mohammad Iqbal, Ketua AMSI Sulteng melalui siaran persnya. “Apa yang dilakukan Hendly adalah kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Pers. Tapi malah dikriminalisasi lewat jalur pidana digital.”
Iqbal tak sendiri. Dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) hingga Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), semua mengangkat suara.
“Kalau seperti ini caranya, ke depan siapa lagi yang berani menyuarakan kebenaran?” kata Murthalib, Ketua JMSI Sulteng.
Menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999, sengketa jurnalistik semestinya diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers, bukan polisi.
Tapi aparat tampaknya lebih tergoda pendekatan pidana, terutama bila pelapornya punya kuasa politik.
“Itu justru bentuk pembangkangan terhadap konstitusi,” kata Andi Attas Abdullah, Sekretaris SMSI Sulteng. “Ada mekanisme etik dalam pers, yang dibangun agar demokrasi tidak terinjak sepihak.”
Di sinilah Kasus ITE Hendly Mangkali menjelma ancaman nyata bagi pers lokal.
UU ITE yang semula lahir untuk menertibkan ujaran kebencian di ruang digital, kian sering dijadikan alat membungkam mereka yang bersuara.
Bagi Muslimin Budiman, kasus ini tak lebih dari upaya menutupi borok kuasa dengan selimut hukum.
Ia menyatakan, dalam hukum pidana unsur delik sangat ketat: harus ada kehendak (mens rea), subjek yang jelas, dan unsur perbuatan nyata yang menyerang kehormatan.
“Beritanya pakai kata ‘dugaan’. Namanya disamarkan. Fotonya tidak ada. Tidak ada unsur niat jahat. Bahkan yang merasa tersinggung harus mengakui bahwa dialah tokoh yang dimaksud, padahal sebelumnya itu tidak terang,” kata Budiman.
