Dengan kata lain, jika pelapor yakin berita itu menyerang dirinya, maka ia sendiri yang membuka identitas yang semula abu-abu. Ironis.
Lebih ironis lagi, media tempat Hendly bekerja menyusun beritanya berdasarkan sumber terpercaya, menyamarkan identitas, dan mengikuti kaidah jurnalistik. Tidak ada itikad buruk.
Tapi kuasa, tampaknya, lebih cepat tersinggung ketimbang logika hukum berjalan.
Kasus Hendly bukan sekadar perkara pribadi. Ia adalah penanda kemunduran demokrasi di pinggiran republik. Sulawesi Tengah, seperti banyak daerah lain, menyimpan potensi konflik kepentingan antara pers dan elite lokal.
Ketika relasi kekuasaan merangkap jabatan publik dan keluarga, ruang kritik menjadi sempit, dan pasal karet menjadi senjata.
Kriminalisasi pers di kasus Hendly Mangkali bukanlah insiden tunggal. Ia bagian dari pola. Setiap tahun, puluhan jurnalis Indonesia diintimidasi, dikriminalisasi, bahkan diserang secara fisik karena tulisan mereka menyentuh urat syaraf kekuasaan.
“Kalau kasus seperti ini dibiarkan, artinya demokrasi kita sedang main kuda-kudaan dengan kepentingan elit,” sindir seorang jurnalis senior di Palu, yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Kini, Dewan Pers didesak segera turun tangan. Para organisasi pers menyerukan solidaritas nasional untuk mendukung Hendly.
Mereka tidak hanya menuntut penghentian proses hukum, tapi juga meminta Kepolisian Polda Sulteng mengembalikan sengketa ini ke jalur yang sah: Dewan Pers.
Jika tidak, gelombang perlawanan akan makin keras. Sebab ini bukan soal satu orang jurnalis, tapi soal hak publik untuk tahu dan berbicara.
Kasus Jurnalis Hendly Mangkali adalah potret kecil dari kegagapan hukum terhadap kebebasan berekspresi. Di balik sematan pasal ITE, terbuka luka lama relasi kuasa dan kebebasan.
Jika negara terus membiarkan hukum dijadikan alat balas dendam pribadi, maka bukan hanya jurnalis yang jadi korban. Demokrasi pun ikut dibungkam. Dan di negeri ini, kuda-kudaan yang dimainkan penguasa seringkali menginjak-injak kepala rakyat. Termasuk jurnalis.
