Tiga koperasi di Kabupaten Parigi Moutong resmi memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diserahkan pada 8 Januari 2025 di Kantor Dinas Perizinan Provinsi.
Izin ini menegaskan bahwa pengelolaan tambang di wilayah tersebut kini berada sepenuhnya di bawah kewenangan koperasi yang bersangkutan.
Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong, Zulkarnaen, menyampaikan bahwa penyerahan IPR ini berlandaskan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 174 Tahun 2024.

“Pengelolaan tambang kini berada dalam kendali penuh tiga koperasi penerima izin. Mereka wajib menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam aspek lingkungan,” ujar Zulkarnaen saat sosialisasi bersama warga Desa Buranga.
Sejalan dengan pemberian izin ini, koperasi diwajibkan untuk mematuhi dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Baca Juga : PKKPR untuk Koperasi di Buranga : Pemkab Parigi Moutong Pastikan Kepatuhan Tata Ruang
Dokumen tersebut menjadi pedoman utama dalam mitigasi dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
“Kami meminta pengurus koperasi memahami secara menyeluruh tahap-tahap pelaksanaan tambang serta dampak yang dapat timbul. Kepatuhan terhadap UKL-UPL sangat penting untuk memastikan aktivitas tambang tidak merusak lingkungan,” tambah Zulkarnaen.
Zulkarnaen menegaskan bahwa izin yang diberikan telah sah secara hukum dan tidak dapat dibatalkan kecuali ada langkah hukum yang membatalkannya.
