Tiga koperasi di Kabupaten Parigi Moutong resmi memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diserahkan pada 8 Januari 2025 di Kantor Dinas Perizinan Provinsi.

Izin ini menegaskan bahwa pengelolaan tambang di wilayah tersebut kini berada sepenuhnya di bawah kewenangan koperasi yang bersangkutan.

Baca Juga : Sah dengan IPR ! Legalitas Pertambangan Emas Buranga Resmi Buka Peluang Ekonomi bagi Masyarakat Parigi Moutong

Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong, Zulkarnaen, menyampaikan bahwa penyerahan IPR ini berlandaskan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 174 Tahun 2024.

Koperasi Tambang Parigi Moutong
Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong, Zulkarnaen

“Pengelolaan tambang kini berada dalam kendali penuh tiga koperasi penerima izin. Mereka wajib menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam aspek lingkungan,” ujar Zulkarnaen saat sosialisasi bersama warga Desa Buranga.

Sejalan dengan pemberian izin ini, koperasi diwajibkan untuk mematuhi dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Baca Juga : PKKPR untuk Koperasi di Buranga : Pemkab Parigi Moutong Pastikan Kepatuhan Tata Ruang

Dokumen tersebut menjadi pedoman utama dalam mitigasi dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

“Kami meminta pengurus koperasi memahami secara menyeluruh tahap-tahap pelaksanaan tambang serta dampak yang dapat timbul. Kepatuhan terhadap UKL-UPL sangat penting untuk memastikan aktivitas tambang tidak merusak lingkungan,” tambah Zulkarnaen.

Zulkarnaen menegaskan bahwa izin yang diberikan telah sah secara hukum dan tidak dapat dibatalkan kecuali ada langkah hukum yang membatalkannya.

“Suka atau tidak, izin ini sah dan memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa koperasi yang telah mendapatkan izin dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Baca Juga : Pengelolaan IPR Buranga : Dinas Koperasi Parigi Moutong Bongkar Aturan Main, Gak Bisa Sembarangan Lagi !

“Pihak yang berupaya menghalangi aktivitas pertambangan yang telah berizin dapat dikenakan sanksi hukum sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Namun, ia tidak menampik adanya perbedaan pendapat di tengah masyarakat.

“Dalam kehidupan, pro dan kontra adalah hal yang wajar. Namun, hukum harus menjadi pedoman utama dalam menyikapi perbedaan tersebut,” ujarnya.

Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong berkomitmen untuk mendampingi koperasi dalam mengelola tambang.

“Kami tidak akan melepaskan koperasi begitu saja. Akan ada bimbingan dan pengawasan agar koperasi dapat menjalankan izin ini dengan benar,” ungkap Zulkarnaen.

Ia juga mengingatkan bahwa koperasi harus terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk dengan Penjabat Bupati dan Ketua DPRD.

“Keterbukaan sangat penting. Jelaskan semua prosedur dan langkah yang diambil agar tidak ada kesalahpahaman,” katanya.

Baca Juga : Jejak Mafia Tambang di Karya Mandiri

Menanggapi isu adanya cacat hukum dalam perizinan koperasi, Zulkarnaen menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

“Ada beberapa kekurangan yang kami temukan, tetapi semuanya telah diperbaiki dalam kurun waktu 17 hari setelah evaluasi. Legalitas koperasi tetap sah,” jelasnya.

Dari total 30 koperasi yang mengajukan permohonan IPR, tiga koperasi yang lolos telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Kami berfokus pada aspek kelembagaan koperasi, sementara aspek perizinan merupakan ranah pihak berwenang lainnya,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan operasional, Zulkarnaen mengakui bahwa tantangan terbesar bagi koperasi adalah modal usaha.

“Pengelolaan tambang memerlukan modal yang besar. Namun, koperasi dapat mengembangkan mekanisme kerja sama dengan anggota dan non-anggota, termasuk melalui mekanisme penyimpanan dana yang diatur secara tertulis,” jelasnya.

Baca Juga : Reklamasi Pascatambang PT Citra Palu Mineral Disorot, DPRD Minta Kepatuhan Regulasi

Sebagai langkah strategis ke depan, Zulkarnaen mengajak seluruh pengurus koperasi untuk terus berdiskusi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Banyak hal yang masih perlu dibahas, termasuk mekanisme kerja dan pembagian hasil usaha. Dengan sinergi yang kuat, izin ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan adanya Izin Pertambangan Rakyat ini, diharapkan aktivitas pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi bagi perekonomian lokal tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.