TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

3 Koperasi Kantongi Izin Pertambangan Rakyat di Parigi Moutong, Pengelolaan Tambang Buranga Kini Sah di Bawah Kendali Koperasi

Tiga koperasi di Kabupaten Parigi Moutong resmi memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diserahkan pada 8 Januari 2025 di Kantor Dinas Perizinan Provinsi.

Izin ini menegaskan bahwa pengelolaan tambang di wilayah tersebut kini berada sepenuhnya di bawah kewenangan koperasi yang bersangkutan.

Baca Juga : Sah dengan IPR ! Legalitas Pertambangan Emas Buranga Resmi Buka Peluang Ekonomi bagi Masyarakat Parigi Moutong

Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong, Zulkarnaen, menyampaikan bahwa penyerahan IPR ini berlandaskan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 174 Tahun 2024.

Koperasi Tambang Parigi Moutong
Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong, Zulkarnaen

“Pengelolaan tambang kini berada dalam kendali penuh tiga koperasi penerima izin. Mereka wajib menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam aspek lingkungan,” ujar Zulkarnaen saat sosialisasi bersama warga Desa Buranga.

Sejalan dengan pemberian izin ini, koperasi diwajibkan untuk mematuhi dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Baca Juga : PKKPR untuk Koperasi di Buranga : Pemkab Parigi Moutong Pastikan Kepatuhan Tata Ruang

Dokumen tersebut menjadi pedoman utama dalam mitigasi dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

“Kami meminta pengurus koperasi memahami secara menyeluruh tahap-tahap pelaksanaan tambang serta dampak yang dapat timbul. Kepatuhan terhadap UKL-UPL sangat penting untuk memastikan aktivitas tambang tidak merusak lingkungan,” tambah Zulkarnaen.

Zulkarnaen menegaskan bahwa izin yang diberikan telah sah secara hukum dan tidak dapat dibatalkan kecuali ada langkah hukum yang membatalkannya.

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : Pengelolaan IPR Buranga : Dinas Koperasi Parigi Moutong Bongkar Aturan Main, Gak...