“Suka atau tidak, izin ini sah dan memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa koperasi yang telah mendapatkan izin dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Baca Juga : Pengelolaan IPR Buranga : Dinas Koperasi Parigi Moutong Bongkar Aturan Main, Gak Bisa Sembarangan Lagi !
“Pihak yang berupaya menghalangi aktivitas pertambangan yang telah berizin dapat dikenakan sanksi hukum sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.
Namun, ia tidak menampik adanya perbedaan pendapat di tengah masyarakat.
“Dalam kehidupan, pro dan kontra adalah hal yang wajar. Namun, hukum harus menjadi pedoman utama dalam menyikapi perbedaan tersebut,” ujarnya.
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong berkomitmen untuk mendampingi koperasi dalam mengelola tambang.
“Kami tidak akan melepaskan koperasi begitu saja. Akan ada bimbingan dan pengawasan agar koperasi dapat menjalankan izin ini dengan benar,” ungkap Zulkarnaen.
Ia juga mengingatkan bahwa koperasi harus terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk dengan Penjabat Bupati dan Ketua DPRD.
“Keterbukaan sangat penting. Jelaskan semua prosedur dan langkah yang diambil agar tidak ada kesalahpahaman,” katanya.
Baca Juga : Jejak Mafia Tambang di Karya Mandiri
