Pengelolaan IPR Buranga menjadi perhatian utama Dinas Koperasi Kabupaten Parigi Moutong.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa izin pertambangan rakyat (IPR) harus dikelola sepenuhnya oleh koperasi, tanpa keterlibatan pihak ketiga.
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa tambang emas Buranga tetap dalam kendali masyarakat setempat, sesuai regulasi yang berlaku.
Koperasi IPR Buranga Didorong Lebih Mandiri
Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi Parigi Moutong, Zulkarnaen, mengatakan bahwa penguatan kelembagaan koperasi menjadi prioritas dalam pengelolaan IPR Buranga.
“Kami terus melakukan pembinaan intensif agar koperasi dapat mengelola izin pertambangan dengan baik dan tidak dialihkan ke pihak luar,” ujarnya, Sabtu, 2 Februari 2025.
Menurut Zulkarnaen, koperasi yang mengelola tambang emas Buranga harus memastikan bahwa keanggotaannya memenuhi ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengharuskan minimal sembilan anggota.
