Pengelolaan IPR Buranga menjadi perhatian utama Dinas Koperasi Kabupaten Parigi Moutong.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa izin pertambangan rakyat (IPR) harus dikelola sepenuhnya oleh koperasi, tanpa keterlibatan pihak ketiga.

Baca Juga : Sah dengan IPR ! Legalitas Pertambangan Emas Buranga Resmi Buka Peluang Ekonomi bagi Masyarakat Parigi Moutong

Langkah ini bertujuan memastikan bahwa tambang emas Buranga tetap dalam kendali masyarakat setempat, sesuai regulasi yang berlaku.

Koperasi IPR Buranga Didorong Lebih Mandiri

Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi Parigi Moutong, Zulkarnaen, mengatakan bahwa penguatan kelembagaan koperasi menjadi prioritas dalam pengelolaan IPR Buranga.

“Kami terus melakukan pembinaan intensif agar koperasi dapat mengelola izin pertambangan dengan baik dan tidak dialihkan ke pihak luar,” ujarnya, Sabtu, 2 Februari 2025.

Menurut Zulkarnaen, koperasi yang mengelola tambang emas Buranga harus memastikan bahwa keanggotaannya memenuhi ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengharuskan minimal sembilan anggota.

“Syarat keanggotaan ini wajib dipenuhi agar koperasi tetap sah secara hukum dan dapat menjalankan operasionalnya sesuai regulasi,” tambahnya.

Selain kelembagaan, kendala lain yang dihadapi koperasi IPR Buranga adalah permodalan.

Menanggapi hal ini, Zulkarnaen menjelaskan bahwa koperasi dapat mengakses dana penyertaan dari anggota maupun pihak luar.

“Namun, setiap bentuk pendanaan harus melalui mekanisme yang jelas dan disepakati dalam rapat anggota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2018,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana koperasi.

Pemeriksaan neraca keuangan secara berkala menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan akuntabilitas koperasi.

“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan dana yang bisa berdampak pada keberlangsungan koperasi,” ujarnya.

Dinas Koperasi Kabupaten Parigi Moutong memastikan pengawasan ketat terhadap koperasi IPR Buranga.

Hal ini sejalan dengan Kepmen Nomor 174 Tahun 2024, yang melarang pengalihan izin pertambangan rakyat kepada pihak ketiga.

“Kami akan terus melakukan monitoring berkala agar tidak ada pelanggaran hukum dalam pengelolaan tambang emas Buranga,” tegas Zulkarnaen.

Menurutnya, pembinaan dan pendampingan akan dilakukan secara intensif karena koperasi yang mengelola IPR Buranga masih tergolong baru.

“Koperasi ini bisa menjadi model keberhasilan bagi koperasi tambang rakyat lainnya, asalkan pengelolaannya dilakukan dengan benar,” katanya.

Dengan penguatan kelembagaan, transparansi permodalan, dan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah daerah berharap koperasi IPR Buranga dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, mandiri, dan berkelanjutan.